• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 31 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Laporan Penyelewengan dengan Terlapor Erry Nuradi, Mokhtar Pakpahan Berharap Tidak ada Intervensi

Laporan Penyelewengan dengan Terlapor Erry Nuradi, Mokhtar Pakpahan Berharap Tidak ada Intervensi

by NiahLubis
Minggu, 17 Desember 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Politik, Sumut
58
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor T Erry Nuradi dalam Laporan Polisi No: LP/1499/XII/2017/SPKT III tanggal 07 Desember 2017, diminta tidak ada intervensi dari pihak manapun. Penyidik harus serius menangani kasus tersebut.

Arsula Gultom SH, juru bicara Mokhtar Pakpahan (pengacara pelapor) mengatakan, Erry harus bertanggung jawab dalam kasus yang dilapor kliennya. Arsula menyebut, dalam masalah ini Erry Nuradi yang paling bertanggung jawab.

bacajuga

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris

Indosat Perluas Jaringan hingga Papua, Raup Laba Rp1 Triliun

JNE Content Competition 2025 Himpun 3.952 Karya Kreatif dari Seluruh Indonesia

“Klien kami (Henrima Harahap) telah ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Tapsel terpilih sesuai keputusan KPUD Kabupaten Tapsel Nomor: 037/KPTS/KPU-Kab/002-434707/V/2014 tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Tapsel pada Pemilu 2014,” kata Arsula kepada wartawan, Minggu (17/12/2017).

Namun, kesal Arsula, KPUD Tapsel membatalkan Henrima Harahap sebagai calon anggota DPRD Tapsel terpilih dan menerbitkan SK KPUD Tapsel No: 052/Kpts/KPU-Kab/002-434707/VII/2014 pada 11 Juli 2014 dan mengganti Henrima Harahap dengan Mahludin Siagian.

“Klien kami telah menggugat KPU Tapsel dan Mahludin Siagian di PTUN Medan. Atas gugatan itu, telah terbit Putusan Mahkamah Agung RI No 311 K/TUN/2015 tanggal 2 Juli 2015 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 34/B/2015/PT TUN-MDN,” beber Arsula.

Kata Arsula, atas putusan tersebut PTUN Medan memenangkan klien mereka (Henrima Harahap) dan menyatakan SK KPUD Tapsel Nomor: 052/Kpts/KPU-Kab/002-434707/VII/2014 batal. Pemilihan dan pengangkatan Mahludin Siagian sebagai pengganti Henrima Harahap juga cacat hukum.

“Jelas SK KPUD Tapsel No 052 tidak berlaku dan SK KPUD Tapsel 037 yang berkekuatan hukum. Kami meminta pejabat pemerintahan Provinsi Sumut mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Arsula.

Tapi, imbuh Arsula, sampai saat ini Erry Nuradi masih tetap bersikukuh tidak menerbitkan SK sebagai persyaratan proses pelantikan Henrima Harahap sebagai anggota DPRD Tapsel.

“Gubernur harus bertanggung jawab dalam hal ini. Jangan lakukan pembiaran pak. Kami meminta Gubernur menghormati surat instansi-instansi yang meminta proses putusan PTUN Medan,” tegas Arsula.

Kepada Polda Sumut, Arsula meminta agar penyidik yang menangani lebih serius melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan T Erry Nuradi, yakni pelanggaran Pasal 216 KUHPidana (tidak menghormati putusan).

“Kami akan terus maju sampai kasus ini tuntas. Kami berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun. Mungkin semua orang tau bagaimana sepak terjang Muchtar Pakpahan. Beliau tidak pernah setengah-setengah dalam menangani kasus,” tegas Arsula.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, belum berhasil dikonfirmasi. Ditanya perihal kasus ini, mantan Kapolres Binjai tersebut tidak mengangkat telepon seluler.

Hal yang sama juga dilakukan Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian. Pesan singkat yang dilayangkan belum dibalasnya.

Sebelumnya, pengamat hukum Sumut, Bambang Santoso menilai tidak ada alasan bagi Polda Sumut untuk tidak memproses kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada T Erry Nuradi.

Advokat muda Sumut ini beralasan, bukti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar laporan tersebut merupakan bukti kuat yang tak terbantahkan.

“Persoalan hukum tidak bisa dicampur adukkan dengan masalah politik. Karena hukum bersifat independen tidak bisa diintervensi. Hukum itu independen,” tukas pengacara dari Kantor Hukum Bambang Santoso Law Firm & Partner tersebut.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari ketidakpuasan Henrima Harahap, Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Tapanuli Selatan (Tapsel) yang terpilih menjadi anggota DPRD Tapsel pada Pemilu 2014 lalu.

Namun, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapsel kemudian mengganti Henrima dengan Mahludin Siagian, dengan alasan Henrima pernah menjalani hukuman percobaan. Atas ketidakpuasan tersebut, Henrima sempat mengajukan gugatan di PTUN Medan, hingga keluarnya putusan MA No.311K/PTUN/2015 membatalkan Surat Keterangan (SK) yang mengangkat Mahludin sekaligus memerintahkan pengangkatan Henrima sebagai anggota DPRD Tapsel pada 4 Mei 2016.

Putusan 311K itu kemudian dieksekusi PTUN Medan. Tetapi hingga tanggal surat pelaporan 5 Desember 2017, SK pengangkatan Henrima tak kunjung keluar.

Atas hal itu, Henrima menilai telah terjadi pelanggaran dalam Pasal 421 KUHP atau Pasal 216 KUHP dan dilaporkan secara resmi oleh Kuasa Hukum Henrima Harahap, Muchtar Pakpahan ke Polda Sumut, Kamis (7/12/2017) lalu dengan klaim kerugian material senilai Rp560 juta. (red)

Related Posts

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris
Medan

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris

Rabu, 30 Juli 2025
OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree
Hukum

OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree

Rabu, 30 Juli 2025
S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia
Medan

S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 30 Juli 2025
Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU
Medan

Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU

Rabu, 30 Juli 2025
Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global
Medan

Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global

Rabu, 30 Juli 2025
Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran
Medan

Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran

Rabu, 30 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung

    Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Satu Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caplok Kawasan Hutan, Sekretaris Projo Kabupaten Asahan Minta Satgas PKH Hentikan Aktivitas PT Paya Pinang Grup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mengelar Pekan Olahraga Nasional Taekwondo Kapolri Cup Ke 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani