Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai memberikan tindakan langsung (Tilang) kepada tiga pelaku balap liar.
Ketiganya terjaring personel Satlantas Polres Tanjungbalai yang melaskanakan patroli penindakan terhadap pelaku balap liar, pengendara yang ugal-ugalan dan kendaraan berknalpot blong atau tudak sesuai spesifikasi di kawasan Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Lingkar Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu, 29 Juli 2020 malam.
“Penindakan ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis, (30/7/2020).
Selain itu, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar, ugal-ugalan dan pengendara yang kendaraannya berknalpot blong.
“Hal lain yang tidak kalah pentingnya dari kegiatan ini ialah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta mewujudukan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” jelas Kapolres mengakhiri. (rks)