Labuhanbatu (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkapkan peredaran psikotropika golongan 4.
Pada pengungkapan lewat undercoverbuy tersebut, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus empat tersangka yang terdiri dari tiga honerer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang dan seorang tersangka berinisial MR alias Ridho (24).
Satu di antara honorer yang diamankan tersebut merupakan seorang wanita berinisial SDM (27).
“Tersangka yang pertama sekali diamankan ialah Ridho dengan barang bukti 21 butir Riklona (Klonazepam) psikotropika golongan 4 di Hotel Nuansa, Kota Rantau Prapat pada 22 Juli 2020,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Senin, (27/7/2020).
Dari keterangan Ridho, lanjut dijelaskan Martualesi, pihaknya memperoleh informasi bahwa tersangka mendapat obat psikotropika itu dari seorang honorer.
“Berdasarkan keterangan Ridho, personel langsung melakukan undercoverbuy dan berhasil meringkus Eko (23) di depan RSUD Kota Pinang dengan barang bukti 50 butir Riklona,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.
Kemudian, sebut Martualesi, dari tersangka diketahui peran seorang wanita honorer apoteker RSUD Kota Pinang.
“Dari honorer bagian apoteker pendamping di RSUD Kota Pinang yang ditangkap di kediamannya Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang pada 22 Juli 2020 kemarin, petugas menyita 2240 butir obat Atarax (Alprazolam) dan 40 Butir Riklona,” sebut mantan Wakapolsek Medan Barat ini.
Tidak berhenti di situ, tambah Martualesi, petugas mendapat informasi tentang keterlibatan honorer bagian anastesi RSUD Kota Pinang berinisial ASH (26).
“Tersangka ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau. Tersangka berperan menghubungkan E dengan SDM penyedia obat psikropika,” tambah Martualesi.
Dari pengungkapan ini, Martualesi menerangkan, selain mengamanakan empat tersangka, pihaknya menyita 2391 psikotropika dan ratusan butir obat keras lainnya.
“Dari hasil penyidikan, peredaran ini sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 strip (10 butir) seharga Rp.100 ribu dan dijual kepada konsumen seharga Rp.50 ribu/butir atau 1 strip seharga Rp.500 ribu,” terangnya seraya menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan secara mendalam terkait beredarnya obat-obatan tersebut dari RSUD Kota Pinang secara bebas tanpa resep dokter.
Usai diamankan, kata Martualesi, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika YO Permenkes RI No. 3 Tahun 2017 tentang perubahan penggolongan psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu ini. (rks)