Medan (Pewarta.co)-Jajaran Polrestabes Medan memberi tindakan langsung (Tilang) kepada 213 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Tilang tersebut dikenakan kepada pengendara yang melanggar aturan di hari ke tiga Operasi Patuh Toba 2020, Sabtu, (25/7/2020).
“Selain menindak ratusan pengendara yang melanggar aturan, kita juga memberikan imbauan kepada 284 pengendara,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar.
Untuk Satlantas Polrestabes Medan, lanjut dijelaskan Kasatlantas, pihaknya menegur 86 pengendara dan mengeluarkan 67 set surat tilang.
“Sedangkan untuk Polsek Medan Baru mengut 22 pengendara dan 13 tilang. Polsek Medan Barat 17 teguran 6 tilang. Polsek Medan Helvetia 29 10 tilang. Polsek Sunggal 10 teguran 9 tilang. Polsek Delitua 10 teguran 5 tilang. Polsek Patumbak 12 teguran 8 tilang. Polsek Pancurbatu 6 teguran, nihil tilang. Polsek Percut Sei Tuan 8 teguran 12 tilang. Polsek Medan Area 6 teguran 16 tilang. Polsek Medan Kota 20 teguran 15 tilang. Polsek Medan Timur 17 teguran dan tilang 11,” jelas Kasatlantas.
Kepada warga, kata Kasatlantas, pihaknya mengimbau untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas.
“Kepada warga masyarakat kota Medan dan sekitarnya, kita minta untuk tertib berlalu lintas sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) dapat diwujudkan,” pungkas orang nomor satu di Satlantas Polrestabes Medan ini. (rks)