Medan (Pewarta.co)-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan tindak langsung (Tilang) kendaraan yang menggunakan knalpot blong.
Sejumlah kendaraan yang terdiri dari roda dua dan empat berknalpot blong itu ditindak dalam gelaran hari kedua Operasi Patuh Toba 2020, Jumat, (24/7/2020).
“Hari ini kita melakukan penindakan terhadap pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot blong,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, penindakan tersebut dilakukan pihaknya karena kendaraan yang berknalpot blong sangat mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kita kepada masyarakat. Sebab, tidak sedikit warga yang mengeluh dengan bisingnya suara knalpot blong tersebut,” jelas mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan ini.
Untuk itu, sebut Sonny, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengubah knalpot kendaraannya menjadi blong.
“Diimbau kepada seluruh warga agar tidak lagi mengubah knalpot yang standar pabrik kendaraan ke knalpot blong/racing. Karena, knalpot blong/racing ini membuat pengendara cenderung balap-balapan sehingga terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas),” imbaunya.
Bahkan, kata Sonny, ada beberapa kasus berujung pada perkelahian yang diakibatkan suara bising dari knalpot blong tersebut.
“Warga sekitar yang dilalui kendaraan knalpot blong ini menjadi tidak nyaman karena suara bisingnya. Bahkan, ada beberapa kasus berujung kepada perkelahian/penganiayaan yang dipicu oleh persoalan knalpot blong,” pungkas orang nomor satu di Satlantas Polrestabes Medan ini.
Sebagaimana diketahui, jajaran Kepolisian mulai Kamis, 23 Juli hingga Rabu, 5 Agustus mendatang melaksanakan Operasi Patuh.
Untuk jajaran Polda Sumut, Operasi yang dilaksanakan selama dua pekan ini dinamakan Operasi Patuh Toba 2020.
Dalam operasi ini, selain menindak kendaraan yang melanggar lalu lintas, Polisi juga memberi arahan kepada personelnya dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah. (rks)