Medan (Pewarta.co)-Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam meredam dampak Pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perekonomian nasional, Self-Regulatory Organization (SRO) melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada stakeholders pasar modal.
“Tujuan dari stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh segenap stakeholders Pasar Modal Indonesia,” kata Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono dalam keterangan tertulis diterima pewarta.co melalui Kepala Perwakilan PT BEI Sumut Muhammad Pintor Nasution, Selasa (7/7/2020).
Disebutkannya, melalui stimulus ini diharapkan pula dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional meski dihadapkan dampak dari Pandemi Covid-19.
Melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder.
Berikut ini adalah serangkaian stimulus yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh SRO melalui koordinasi bersama OJK.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi kepada Anggota Bursa dalam implementasi kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan/atau biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan/atau Calon Perusahaan Tercatat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan.
Kebijakan khusus tersebut berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00044/BEI/06-2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.
Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan/atau Calon Perusahaan Tercatat baru dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat.
PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan menerapkan relaksasi atas Dana Jaminan yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran Dana Jaminan kepada Anggota Kliring yang sebelumnya sebesar 0,01 persen menjadi sebesar 0,005 persen dari nilai setiap Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit Efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya Pendaftaran Efek Awal atas Efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding (ECF), dan pengurangan Biaya Pendaftaran Efek
Tahunan sebesar 50% atas Efek yang diterbitkan melalui ECF.
Selanjutnya, KSEI juga memberikan stimulus kepada Perusahaan Efek dan Bank Kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10 persen dari sebelumnya 0,005% per tahun menjadi 0,0045 persen per tahun.
Stimulus lainnya yakni dukungan kepada Industri Reksadana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, Penyesuaian Biaya Bulanan Produk Investasi untuk Produk Investasi yang terdaftar, dan Pembebasan Biaya Pendaftaran Produk Investasi yang didaftarkan.
“Seluruh stimulus dan kebijakan tersebut diberlakukan sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal 17 Desember 2020,” kata Yulianto.
SRO bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memonitor perkembangan aktivitas di pasar modal, serta mengambil langkah strategis guna meredam dampak Pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.
Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di website>Peraturan>Keputusan Direksi dan website KSEI. (gusti)