Aceh (Pewarta.co)-Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MSi Selasa (7/6) bersilaturahmi sekaligus menggelar sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Pesantren Istiqamatuddin Darul Muarif, Kuta Baro Aceh Besar.
Dirlantas Polda Aceh menyebutkan, sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 yang digelar itu untuk menumbuhkan kesadaran para santri untuk patuh dalam berlalulintas.
Kemudian bagi santri yang sudah mampu mengedarai sepeda motor dan sudah berumur 17 tahun ke atas diharuskan untuk membuat SIM, selalu menggunakan helm dan membawa kelengkapan surat kendaraan pada saat mengendarai sepeda motor, para santri saat berlangsungnya sosialisasi itu, sangat antusias bertanya diantaranya tentang faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, syarat-syarat untuk membuat SIM, bagaimana bila menemukan korban kecelakaan lalu lintas di tengah jalan dan ketentuan-ketentuan dalam penilangan oleh jajaran Ditlantas.
Dirlantas dalam silaturahmi dan kegiatan sosialisasi ke pesantren tersebut menyerahkan bingkisan kain sarung untuk para santri dan 50 paket sembako.
Dirlantas dalam kegiatan itu didampingi sejumlah Pejabat dan personel Ditlantas Polda Aceh. Sementara dari pesantren dihadiri kepala, para guru dan para santri pesantren.
Ikut menyambut kedatangan Dirlantas bersama rombongan ke pesantren istiqamatuddin Darul Muarif, yakni Muspika Kuta Baro dan Keuchik Kuta Baro. (cici)