Medan (Pewarta.co)-Riama Nurhaidah (49) ditangkap warga usai mencuri 2 unit hape dari dalam rumah korban Suriansyah (50) di Jalan Area Selatan Gang HM Saleh Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area, Minggu (5/7/2020) sekitar pukul 17:30wib.
Pencurian yang dilakukan wanita warga Jalan Denai Gang Bersama Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area ini terjadi saat korban sedang ibadah salat Ashar di rumahnya.
Sementara istri korban yang sedang berada di dapur, terkejut melihat seorang perempuan tak dikenal berada di ruang tamu rumah mereka.
Curiga, istri korban menengur pelaku” ngapain kau di dalam rumah ku” tanya istri korban. ” mau menggunting celana,” jawab pelaku sambil berjalan keluar rumah dan pergi.
Tak lama korban yang baru selesai sholat, keluar dari kamar dan hendak menelpon teman kerjanya. Namun 2 unit hape yang diletakkanya diatas kulkas, raib. Korban bertanya mengenai keberadaan handphonenya kepada istrinya.
Spontan istri korban terkejut dan mengatakan jika tadi ada wanita tak dikenal masuk ke rumah mereka.
Bersama warga, korban langsung berlari mencari wanita tersebut disekitar rumah mereka
Tak lama, korban dan warga melihat seorang perempuan tak dikenal berada di Jalan Medan Area Selatan Gang Merdeka.
Warga kemudian menangkap dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti 2 unit hape korban.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH membenarkan kejadian itu.
“Benar. Tersangka dijerat pasal 362 dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Faidir. (surya)