Tanjungbalai (Pewarta.co)-Sebanyak dua penadah hasil kejahatan, HP (19) dan AS (21) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tanjungbalai.
Kedua tersangka penadah warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai itu diringkus Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai dari dua lokasi terpisah pada Selasa, (7/7/2020) berdasarkan ‘nyanyian’ tersangka M Asrop Samosir (22), warga Jalan Alteri Gang Keluarga, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang diringkus personel Tekab Polsek Datuk Bandar pada hari Sabtu, 4 Juli 2020 lalu atas kasus pencurian sejumlah hanphone milik Rahmansyah Putra (24), warga Jalan Cempaka Gang Mushola Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.
Dari kasus ini, petugas menyita buku tabungan dan dua unit handphone milik korban sebagai barang bukti.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SIK yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Terungkapnya kasus ini berwal dari ‘nyanyian’ tersangka M Asrop, pelaku pencurian yang terlebih dahulu diamankan oleh personel Polsek Datuk Bandar,” ujar AKBP Putu.
Aksi pencurian tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini terjadi pada Pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 sekitar Pukul 03.30.
“Di situ, korban yang terjaga dari tidurnya melihat jendela dan pintu rumah sudah terbuka. Ketika dicek, handphone android merk Redmi Note 8 dan handphon FJISU 20 G serta dua buah kartu ATM sudah raib,” jelas Kapolres.
Akibat kejadian itu, Putu menybeutkan, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp. 5 juta tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar.
“Kemudian, personel Polsek Datuk Bandar ynag melakukan penyelidikan atas laporan tersebut berhasil mengamankan tersangka Asrop. Dari keterangan Asrop, dirinya menjual hasil kejahatan kepada dua pendah tersebut di atas,” sebut mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Selanjutnya, kata Putu, bermodalkan keterangan tersangka, Polsek Datuk Bandar dan Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus para pendah dari dua lokasi terpisah.
Untuk tersangka Asrop yang ditahan di Polsek Datuk Bandar dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan untuk para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini. (rks)