Langkahan (pewarta.co) – Limbah beracun diduga milik PHE NSB diduga mencemari aliran sungai Desa Leubok Pusaka kecamatan Langkahan kabupaten Aceh Utara. limbah beracun dikawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan warga setempat.
Pengamatan media dilapangan limbah beracun mencemari aliran sungai. Terlihat air sungai bercampur minyak dan berwarna kehitaman dan tercium bau menyengat seperti amonia. Aliran sungai ini berada di dekat kilang Minyak yang dikelola oleh PHE NSB.
Dilokasi juga terlihat karyawan PHE NSB sedang mengambil sampel Air yang terkontaminasi.
Menurut penuturan warga akibat limbah beracun yang mencemari aliran sungai menyebabkan ikan dan biota sungai mati. Imbas dari limbah beracun juga menyebabkan tanaman pertanian warga layu dan gagal panen. Sekedar catatan Air sungai tersebut mengalir hingga ke Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara.
“Kami minta PHE bertanggung jawab terhadap limbah beracun milik PHE yang terjadi pada 24 mai lalu” tutur warga setempat, jumat (5/6/2020).
Warga menyebut limbah beracun tersebut sering mengalir ke sungai. Terutama saat kondisi curah hujan tinggi.
“Kami minta Ganti rugi dan PHE NSB segera menyelesaikan persoalan limbah ini tidak terulang karna bisa membahayakan kesehatan masyarakat” ujar warga tersebut
Dikonfirmasi terkait limbah beracun, manajer Operasional cluster A, T.KHAIRIL ANWAR F menuturkan pihaknya akan menguji kadar Air yang terkontaminasi di laboratorium.
Sedangkan terkait tuntutan ganti rugi oleh masyarakat pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen.
” kita akan uji dilaboratorium. Jika terbukti (terkontaminasi/red) kami akan menganti kerugian masyarakat” tutupnya. (red)