Tanjungbalai (Pewarta.co)-Guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai menyosialisasikan Maklumat Kapolri, Sabtu (25/4/2020).
Maklumat Kapolri dimaksud ialah No Mak : Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Sepanjang Jalan Sudirman dan Keliling Kota Tanjungbalai.
“Pada kesempatan tersebut, personel yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tanjungbalai, AKP HW Siahaan bersama KBO dan para Kanit Satlantas dan personel mengimbau warga untuk tetap menjaga kebersihan dengan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Selain itu, lanjut dijelaskan Kapolres, sosialisasi yang dilaksanakan oleh personil Satlantas Polres Tanjungbalai di wilayah hukumnya tersebut sebagai upaya memberi penerangan kepada masyarakat.
“Kegiatan Satlantas Polres Tanjungbalai ini sebagai upaya dalam menindaklanjuti kebijakan Kapolri guna memberikan penerangan tentang pencegahan penyebaran virus corona sebagai bagian dari pelayanan Polri yang juga tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /80/II/PAM.3/2020 tentang langkah-langkah Mengantisipasi Virus Corona.,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Berkaitan dengan itu, kata Kapolres, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolri tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 kepada keluarga dan di lingkungannya masing-masing.
“Persoalan Covid-19 ini merupakan masalah bersama. Untuk itu, Saya mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama bersatu padu untuk menanganinya,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)