Medan (pewarta.co) – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, Polsek Medan Area bersama 3pilar Kecamatan Medan Area melakukan penempelan sticker berisi cara – cara antisipasi penyebaran virus Corona ke rumah – rumah warga di seluruh wilayah hukum Polsek Medan Area, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 10:00wib.
Sambil melakukan penempelan sticker Covid 19 dan penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah penduduk, personil Polsek Medan Area menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker dan selalu mencuci tangan serta menjaga kebersihan lingkungan.
Sebanyak 15 rumah warga di Jalan Medan Area Selatan Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area, personil Polsek Medan Area Bhabinkamtibnas Aiptu Madian Manurung bersama 3 pilar menempelkan sticker Covid 19.
Sementara Bhabinkamtibmas Polsek Medan Area Aiptu Suharno bersama 3 pilar, melaksanakan Binluh Social Distancing dan penempelan sticker himbauan di 20 rumah warga di Jalan Selam 10 Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai.
Di sekitar Kantor Lurah Kota Mastum II , Kel. Kota Mastum II Kecamatan Medan Area, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Area Aiptu RM Syukur bersama 3 pilar, menempelkan sebanyak 10 sticker di rumah-rumah warga.
Sedangkan Bhabinkamtibmas Polsek Medan Area Aiptu Hasnul beserta 3pilar menempelkan 10 sticker Covid 19 di rumah-rumah penduduk yang berada di sekitar Kantor Lutah Denai, Kel. Denai Kecamatan Medan Denai.
Bhabinkamtibmas Polsek Medan Area Aiptu J.O. Sidabutar beserta 3 Pilar , membagikan sembako serta menempelkn sticker Covid 19 ke rumah-rumah warga yang berada di sekitar Kantor Lurah Sukaramai II, Kel. Sukaramai 2 Kecamatan Medan Area.
Bhabinkamtibmas Polsek Medan Area Bripka Josua Ricardo Sianturi beserta 3pilar , melaksanakan Binluh Social Distancing dan penempelan stiker himbauan sebanyak 12 di rumah rumah warga nah warga yang berada di sekitat Kantor lurah Binjai Jalan Anugrah, Kel. Binjai Kecamatan Medan Denai.
Bhabinkamtibmas polsek Medan Area Aiptu Masa Ginting beserta 3 pilar , melakukan penyemprotan disinfekta di 26 rumah warga yang berada di Jalan Senangin dan Jalan Jurung , Kelurahan Pandauhulu II Kecamatan Medan Area.
Bhabinkamtibmas polsek Medan Area Aipda Veria lora Nababan beserta 3 Pilar , menempelkan 23 sticker di rumah-rumah penduduk yang berada di sekitar Kantor Lurah Sei Rengas II, Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area.
Sebanyak 14 pintu di Gang Pertiwi, Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area, Bhabinkamtibmas polsek Medan Area Aiptu Dwi Kora S beserta 3 Pilar , menempelkan sticker Covid19.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan,” penempelan sticker Covid19 dan penyemprotan disinfektan serta membagikan sembako ke rumah-rumah warga dilaksanakan sesuai surat maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, nomor Mak / 2 / III / 2020 , Tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan pemerintah, khususnya antisipasi penyebaran Covid 19.”kata Faidir.(surya)