Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satuan Polisi Air Udara (Satpolairud) Polres Tanjungbalai mengamankan 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang datang dari Malaysia,
Para TKI Ilegal yang berasal dari berbagai daerah dan provinsi di Indonesia itu diamankan dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bagan Baru, Tanjungbalai Asahan, Senin, (13/4/2020).
“Berdasarkan keterangan para TKI tersebut, mereka datang dari Malaysia yaitu pulau Sikincan. Para TKI ilegal tersebut menumpang dan menaiki kapal pukat tarik Malaysia,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Kapolres menjelaskan, masih berdasarkan keterangan para TKI, setelah di tengah laut Malaysia, mereka dioper dan dibagi-bagi ke tiga unit kapal bot nelayan Malaysia dengan memuat 5 dan 6 orang TKI ilegal tersebut ke satu unit kapal.
“Selanjutnya, di tengah laut dioper lagi ke 4 bot nelayan Indonesia dan dari tengah laut lama pelayaran selama 3 jam ke Tanjungbalai Asahan dan para TKI diturunkan di TPI Bagan Baru lalu diamankan oleh personel Satpolairud,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, setelah didata, para TKI Ilegal itu dikarantina di Gedung Olahraga (GOR), Jalan DI Panjaitan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Terhadap para TKI tersebut juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19),” terang Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan, suhu tubuh paa TKI tersebut rata-rata 36 derajat Celsius.
“Kemudian, setelah dikarantina di ruangan karantina sementara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, selanjutnya para TKI itu akan kembali ke daerah masing-masing menunggu penjemputan dari perangkat pemerintah daerahnya,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini. (rks)