Tanjungbalai (Pewarta.co)-Pembunuh pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTS-N) di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terancam 15 tahun penjara.
Sebab, tersangka berinisial SP (16), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai tersebut terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Demikian dikatakan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat memipin siaran pers pengungkapan perkara tindak pidana persetubuhan disertai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan seorang siswi Kelas IX MTS-N di kota tersebut meninggal dunia, Senin, (9/3/2020).
“Terungkapnya kasus ini setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik yang berkaitan di sekitar lokasi lingkungan tempat tinggal dan saksi-saksi yang sering berkomunikasi dengan korban termasuk tetangga dan keluarga serta berdasarkan adanya barang bukti yang ditemukan penyidik di tempat kejadian perkara,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Berdasarakan hal itu, lanjut dijelaskan Kapolres, maka penyidik menetapkan SP yang masih ada pertalian saudara dengan korban sebagai tersangka.
“Setelah berhasil meringkus tersangka beberapa saat setelah kejadian, remaja ini mengakui perbuatannya tersebut dilakukan seorang diri saja dimulai dari masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan setelah sampai di kamar selanjutnya menyekap wajah korban dengan menggunakan bantal,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Masih berdasarkan pengakuan tersangka, Kapolres mengungkapkan, korban sempat terbangun namun selanjutnya pelaku mencekik leher dengan tangan kiri, dan tangan kanan memukul wajah korban sebanyak 5 kali.
“Atas perbuatan tersebut korban berhenti melakukan perlawanan setelah mengetahui korban berhenti melawan, selanjutnya pelaku melakukan aksinya yaitu menyetubuhi korban. Setelah selesai, maka pelaku bergegas memakai celana dalamnya dan pergi meninggalkan tempat kejadian,” ungkap Kapolres.
Selain itu, kata Kapolres, masih berdasarkan keterangan tersangka, dirinya nekat melakukan aksi bejat tersebut karena sering mengintip korban sewaktu mandi di rumahnya dan menonton film porno
“Tersangka juga mengakui bahwa sebelum terjadi persetubuhan disertai pembunuhan tersebut, dirinya sering menonton film porno di warnet (warung internet) dan mengintip korban pada saat mandi di kamar mandi rumahnya dengan hanya menggunakan celana dalam. Sejak itu, timbul hasrat pelaku untuk melakukan persetubuhan terhadap korban,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini seraya menyebutkan pihaknya menyita pakaian milik tersangka dan korban serta sprei, bantal berikut springbed.
Sebelumnya, warga Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu, 7 Maret 2020 digegerkan dengan penemuan jasad remaja puteri korban pembunuhan dengan kondisi luka pada leher serta wajah dan tanpa mengenakan celana di kamarnya.
Namun, berkat kesigapan personel Satreskrim Polres Tanjungbalai, beberapa saat kemudian, tersangka yang masih ada hubungan kekerabatan dengan keluarga korban berhasil diringkus. (rks)