Medan (Pewarta.co) -Permasalahan sampah di Kota Medan hingga kini belum maksimal ditanggulangi. Menurut anggota DPRD Kota Medan Daerah Pemilihan V dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes H. Hutagalung, S.Sos salah satu kendala dalam mengatasi masalah sampah yakni belum maksimalnya tersedia wadah sampah di setiap lingkungan.
Hal ini dikatakan Johannes Hutagalung saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah di Jalan Pesantren Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (16/2/20) yang dihadiri Camat Medan Sunggal, M Indra Nasution dan jajaran Kepala Lingkungan serta ratusan masyarakat sekitar.
Disebutkannya, hingga kini kekurangan wadah sampah di lingkungan masih menjadi persoalan. Akibatnya banyak masyarakat masih membuang sampah sembarang yang akhirnya menyebabkan parit tersumbat dan berdampak terjadinya banjir.
“Kita harapkan masalah wadah ini segera teratasi, sehingga dapat menjadi solusi persoalan sampah di lingkungan,” sebutnya.
Kurangnya wadah sampah juga menjadi keluhan warga yang menghadiri acara sosialisasi perda ini. Seperti dikatakan Rita Manalu warga Lingkungan 10 Jalan Puskesmas yang meminta adanya ketersediaan wadah sampah agar warga dapat membuang sampah di tempatnya.
Begitu juga Serti Siregar warga Lingkungan IX Jalan Sunggal mengeluhkan ketiadaan wadah sampah di lingkungannya sehingga sampah berserakan. Sedangkan Junaidi warga Lingkungan 12 Jalan Perjuangan menyebut di setiap gang di daerahnya ada timbunan sampah karena tidak adanya tempat sampah.
“Mohon perhatian pihak pemerintah dan DPRD Kota Medan,” katanya.
Menjawab aspirasi warga tersebut, Johannes mengungkapkan pengadaan wadah sampah terkendala belum adanya anggaran. Namun begitu, Plt Wali Kota Medan telah memprogramkan untuk pengadaan wadah sampah di setiap lingkungan.
“Nanti saya coba bicarakan dengan Plt Wali Kota Medan terkait masalah pengadaan wadah. Saat ini Plt Wali Kota kita sedang gencar mengatasi masalah sampah, terutama sampah plastik yang sangat berdampak negatif terhadap lingkungan,” terang anggota dewan yang duduk di Komisi II tersebut.
Selain itu, Johannes juga meminta kepada Camat agar berkoordinasi dengan jajarannya terutama kepling agar lebih aktif dalam menangani masalah sampah, termasuk melarang warga membuang sampah sembarangan. Karena dalam Perda Pengelolaan Sampah ada sanksi untuk warga atau pihak perusahaan yang membuang sampah sembarangan.
“Apabila perorangan atau masyarakat kedapatan membuang sampah sembarangan, maka sanksinya kurungan penjaran 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan lembaga atau perusahaan yang melanggar, kurungan penjara 6 bulan atau denda Rp50 juta. Jadi jangan lagi buang sampah sembarangan,” jelas Johannes.
Sementara Camat Medan Sunggal, M Indra Nasution juga mengakui wadah sampah sangat kurang. Namun, katanya, bila ada wadah biasanya volume sampah akan bertambah di sekitar wadah tersebut. Karena itu, Indra mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membuat wadah sampah sendiri yang kemudian pada jam-jam tertentu diambil petugas kebersihan.
“Warga bisa menggunakan karung sebagai wadah sementara sebelum diambil petugas. Kita berharap dengan cara ini dapat mengatasi masalah sampah di Kelurahan Sei Sikambing,” ucapnya. (Dik)