Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolairud dan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 44 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja Ilegal (TKI).
Para TKI Ilegal asal Malaysia yang dibawa oleh kapal penumpang tanpa merek itu diamankan oleh patroli gabungan Satpolairud dan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di perairan Asahan pada koordinat N 2 ° 59’28.0104 E 99 ° 49’55.65.
“Kapal penumpang tanpa merek itu dinahkodai oleh Didut (45), warga Jalan Siak Gang Pokat desa Martoba, kecamatan Siantar Utara, kota Pematang Siantar beserta empat orang Anak Buah Kapal (ABK),” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis, (13/2/2020).
Lebih lanjut dijelaskan manatan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, 44 TKI Ilegal tersebut terdiri dari 33 laki-laki dan 11 perempuan.
“Selanjutnya, kapal tersebut diboyong ke dermaga Satpolairud Tanjungbalai,” jelas Kapolres.
Ketika dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, kata Putu, tidak ditemukan barang-barang ilegal dari para TKI tersebut.
“Namun, seluruhnya tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini seraya menambahkan seluruh TKI bersama awak kapal tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungbalai. (rks)