Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menyita 2 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu dari dua warga asal Aceh.
Kedua warga Aceh dimaksud ialah Muhammad Zul Fadlisyah alias Zul (30), warga Dusun Lampoh Oe, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan Musassirin (21), warga Dusun Tanjung, Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Keduanya ditangkap saat di Jalan Arteri kelurahan Sirantau, kecamatan Datuk Bandar, kota Tanjungbalai saat membaur dengan 18 orang Tenaga Kerja (TKI) Ilegal yang datang dari Malaysia pada hari Jumat, 7 Pebruari 2020 kemarin,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Sabtu, (8/2/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, selain menyita barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler (Ponsel) merek samsung dan pasprot atas nama tersangka Muhammad Zul Fadlisyah.
“Saat ini, Polres Tanjungbalai tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika kedua tersangka asal Aceh ini,” jelasnya.
Ditambahkan Putu, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima personel Intelkam Polres Tanjungbalai tentang adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi TKI Ilegal kemabal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Polres Tanjungbalai.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Intelkam dan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka dengan 18 orang lainnya,” tambah mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Untuk ke 18 TKI ilegal tersebut, kata Putu, setelah dilakukan pendataan, seluruhnya diserahkan ke pihak Imigrasi.
Sedangkan kedua tersangka warga asal Aceh yang membawa sabu-sabu langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsusu Polda Sumut ini. (rks)