Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Delitua berikan tindakan langsung (Tilang) kepada 24 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Selain mengelaurkan 24 set tilang, personel Unit Lantas Polsek Delitua juga menegur 16 pengendara lainnya.
Itu dilakukan personel Ubit Lantas Polsek Delitua saat menggelar razia dan penertiban kendaraan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Kelurahan Kepala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sabtu, (1/2/2020).
Razia dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Poslek Delitua Iptu Andita Sitepu SH MH, didampingi Panit 1 Lantas Ipda Simon Kaban dan 7 personil lantas di antatanya, Aiptu E. Sitinjak, Aiptu P. Sihotang, Aipda Frenky Situmorang, Aipda T Karo-karo, Bripka M. Napitupulu dan Bripka Hendro Wibowo.
“Ini merupakan razia rutin di wilayah hukum jajaran Pilrestabes Medan, khususnya Polsek Delitua” ujar Iptu Andita Sitepu.
Dari hasil razia tersebut, sambung perwira dua balok emas ini, Unit Lantas Polsek Delitua melakukan penindakan berupa 24 tilang dan 16 teguran kepada para pengendara.
“Terhadap pelanggaran roda dua sebanyak 22 set tilang melipiuti, 1 lawan arah, 7 pelanggaran tidak memakai helm, 4 tidak melengkapi surat dan 10 pelanggaran lampu dan barang bukti 10 SIM C, 8 STNK dan 4 Kendaraan,” jelas Iptu Andita Sitepu.
Selain kendaraan roda dua, Unit Lantas Polsek Delitua menilang dua kendaraan roda empat meliputi 1 pelanggaran safety belt dan 1 pelanggaran menggunakan handphone dan di lakukan penindakan dengan penilangan terhadap 2 SIM A.
Dalam pelaksanaan kegiatan oprasi rutin ini, lanjut dijelaskan mantan Panit Regident Sat Lantas Polrestabes Medan ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh peraturan berlalu lintas dengan baik.
“Razia ini memberikan pelajaran yang baik kepada pengguna jalan. Sehingga diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalulintas dan lebih meningkatkan tata tertib berlalulintas di wilayah hukum Polsek Delitua” imbaunya. (rks)