Tanjungbalai (pewarta.co) – Sat Narkoba Polres Tanjungbalai melalui Polsek Teluk Nibung, membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu, Senin, 27 Januari 2020 sore.
Tersangka Hilmanwandi Silaen alias Hil (32) warga Jalan Subur Linkungan IV Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara (TBU) Kota Tanjung Balai ini dibekuk di pinggir sungai yang tak jauh dari rumahnya.
“Dari tersangka pengedar sabu ini berhasil diamankan barang bukti 10 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 0,39 gram, celana dalam warna pink dan uang kontan sebesar Rp35.000,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (29/1/2020).
Lanjut dikatakan orang nomor satu di Polres Tanjungbalai ini bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Subur tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Atas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, personil langsung mendatangi lokasi dimaksud dan melihat tersangka sedang duduk di tepi sungai menunggu pembeli sabu,” urai AKBP Putu.
Melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dari dalam celana dalam warna pink yang digunakannya ditemukan 10 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu.
“Kepada petugas, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, guna pemeriksaan lebih lanjut. Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara ,” ungkap AKBP Putu. (Dedi/Red)