Medan (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan mencuri, Dimas Rahman Anggara (24), terpaksa merayakan Tahun Baru di Polsek Medan Area.
Pasalnya, warga Jalan Arief Rahman Hakim Gang Aman No. 122 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai ini mencuri uang dan sejumlah telepon seluler (Ponsel) milik Herianto (56) yang merupakan tetangganya sendiri.
“Aksi pencurian tersebut diketahui oleh Zulham Efendy yang merupakan keponakan korban,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH, Senin, (30/12/2019).
Mengetahui hal itu, korban yang kehilangan uang tunai sebesar Rp. 6 juta rupiah mencurigai tersangka sebagai pelaku pencurian.
“Selanjutnya, korban dan kepeonakannya memperoleh i formasi tentang keberadaan tersangka di kawasan Sri Gunting Sunggal,” jelas mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Kemudian, kata Faidir, korban dan keponakan langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area.
“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. Tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya sembari menambahkan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.394.000 dan 12 unit Ponsel bekas. (rks)