Medan (pewarta.co) – Satuan Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, SIK, MH menembak kedua pelaku perampokan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut di Jalan Krakatau Medan, Minggu (15/12/2019).
Kedua pelaku yang ditembak itu masing -masing Eko Triyudha alias Eko Menok (35) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren Medan dan Riza Nuriadi Tanjung (30) warga Jalan Cengkeh, Perumnas Simalingkar.
“Saya pikir kaleng – kaleng yang dirampok ternyata salah satu Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, ” ucap tersangka Eko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (16/12/2019).
Dia tidak menyangka, aksi kejahatan di jalanan yang berhasil merampas satu unit ponsel milik korban Abyadi Siregar pada hari Senin (11/12/2019) di kawasan titik nol Jalan Putri Hijau Medan berhasil diketahui petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Saat disergap di kawasan Jalan Krakatau Medan yang hendak kabur. Namun, upaya yang dilakukan kedua pelaku yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak lima kali di berbagai wilayah di Kota Medan ini kandas di tangan polisi.
“Kami berdua ditembak karena kabur dari kejaran petugas Polretabes Medan, ” ujarnya.
Dia mengaku, yang ini terakhir kali melakukan aksi kejahatan di Jalanan “Kapok, gak mau lagi melakukan aksi kejahatan di kota Medan, ” tandasnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, SIK, MH mengatakan, kedua tersangka terpaksa ditembak, karena berusaha melarikan diri saat hendak disergap.
Menurut Kapolrestabes Medan, kedua tersangka terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara (red)