Papua (pewarta.co) – Satgas Pamtas Yonif 713/ST Pos Kotis, Pos Koya Koso dan Pos Kout KM 31 mengamankan minuman keras berjenis campuran dan ganja dalam pelaksanaan pemeriksaan rutin yang dilaksanakan di wilayah pos masing-masing dalam rangka menutup dan menggagalkan peredaran miras di perbatasan. Sabtu malam (07/12/2019).
Personel Koya Koso dipimpin Letda Inf Agung Redono dan Personel Kout KM 31 dipimpin Letda Ckm Syaban melaksanakan penegakan ketertiban bagi pengendara yang melintas baik dari arah kota maupun yang akan menuju perbatasan.
Dalam pelaksanaan penegakan ketertiban ini berhasil mengamankan 16 Botol minuman keras campuran , 2 Kaleng Bir, dan 1 gen sopi dari seorang pengendara mobil a.n. Supri (26Th ) beserta 3 temannya dan Pengendara Motor berboncengan bernama Amos Dude (34Th)
Sementara itu Pos Kotis yang dipimpin Sertu Lalu Mashab beserta satu regu personel pos Kotis menemukan ganja kering seberat 300 gram yang di dapatkan di tengah hutan dibungkus dalam plastik hitam, penemuan ini berawal ketika Satu Regu Personel Pos Kotis dalam perjalanan pulang selesai melaksanakan Patroli.
Menurut Danton Letda Inf Agung Redono berkendara di jalan raya dalam keadaan pengaruh Miras sangatlah berbahaya baik bagi pengendara maupun orang lain, padahal sudah ada pasal dan hukum yang melarang peredaran miras tetapi masih banyak ditemukan warga membawa dan mengkonsumsi Miras apalagi dalam membawa kendaraan sehingga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Letda CKM Syaban juga pas dengan jabatannya di peleton kesehatan terus menghimbau kepada para pengendara yang kedapatan membawa Miras atau dalam pengaruh Miras saat membawa kendaraan agar tidak lagi mengkonsumsi miras.
Barang bukti miras dan ganja di amankan di pos yang nantinya akan dilaporkan ke Komando Atas. (red)