Medan (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru meringkus warga Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Sumatera Barat, dari Gang Jati Medan Area.
Selain mengamankan Muhamad Ridwan (22), terkait tindak pidana narkotika, personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru juga menangkap Boy Sandi (34), warga Jalan Denai Gang Jati II No. 23 Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
“Dari kedua tersangka disita barang bukti serbuk lutib diduga sabu-sabu dengan berat total 0,89 gram,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Riswan Ginitng SH, Senin, (18/11/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Kanit, kedua tersangka diringkus pada hari Minggu, 17 November 2019 berdasarkan laporan masyarakat tentang marakanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Ketika dilakukan penggerebekan, personel mendapati Ridwan. Setelah dilakukan penggeledahn, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,62 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, Riswan menerangkan, Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Kutalimbaru kembali mengamankan Boy Sandi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram.
“Jadi total barang bukti sabu-sabu secara keseluruhan dari kedua tersangka seberat 0,89 gram,” terang orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru ini.
Saat ini, kata Riswan, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kutalimbari.
“Keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rks)