Batam (Pewarta.co) – Ketua Umum LSM Pemantau Rakyat Miskin Indo esia Joni Marbun minta Polda Kepri usut tuntas kasus penyeludupan benih lobster bernilai Rp66 miliar tujuan Singapura.
Pemberi perintah penyeludupan berinisial AH didesak untuk segera diproses sampai kepengadilan.
Jajaran aparat Polda Kepri sangat cepat menindak dan menangkap serta mengamankan 4 orang penyeludup Baby Lobster yang sangat dilindungi pemerintah Indonesia. Dimana kejadian penangkapan tersebut pada malam tanggal 7 Oktober 2019 oleh aparat Polda Kepri.
Empat tersangka Ny sebagai Nahkoda Mz,RH, dan JA sebagai ABK Warga Batam.
Barang bukti yang diamankan 1 Unit kapal tempel merk Mercury ukuran 4 x 300 PK beserta barang bukti 44 Kotak Udang Baby Lobster isi dalam satu kotak 28 kantong plastik masing masing kantong berisikan 200 ekor benih udang Lobster tanpa dilengkapi dokumen dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia.
Menurut Jony Marbun, ada 2 jenis Udang Lobster yg diamankan aparat Polda Kepri, yaitu Udang Lobster Mutiara dan Udang Lobster Pasir dan diduga kerugian Negara dalam hal ini Rp66 Milyar.
Untung Aparat Polda Kepri bertindak cepat dan sangat diapresiasi penggiat sosial atas keberhasilan Polda Kepri dalam menggagalkan penyeludupan benih lobster tersebut.
Polda Kepri diharapkan untuk bertindak secepatnya dalam pengembangan kasus ini. Jangan hanya yang 4 orang tersebut diproses dan sampai di situ saja.
Oknum AH diduga pemilik kapal dan penyeludup Benih Udang Lobter ini sangat dekat dengan beberapa oknum dan sangat lihai dalam menjalankan bisnis yang selalu bertentangan dengan Hukum. (Red)