Medan (Pewarta.co)-Kemenristekdikti melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I telah menyerahkan SK izin pembukaan Program Doktor (S3) Ilmu Pertanian kepada Universitas Medan Area (UMA).
SK tersebut diserahkan Kepala LLDikti Wilayah I Prof Dian Armanto kepada Rektor UMA Prof Dr Dadan Ramdan MEng MSc di kantor LLDikti Jalan Setiabudi Medan, kemarin.
“Alhamdulillah, UMA mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk mengelola Program Doktor Ilmu Pertanian dan telah memenuhi persyaratan untuk membuka program S3 di Pascasarjana UMA,” ungkap Prof Dadan di ruang kerjanya, Kampus I Jalan Kolam Medan Estate, Kamis (7/11/2019).
Hadir di situ Direktur Pascasarjana (PPs) UMA Prof Dr Ir Hj Retna Astuti K MS, Wakil Rektor (WR) Bidang Akademik Dr Ir Siti Mardiana MSi, WR Bidang Administrasi Dr Utary Maharany Barus SH MHum, WR Bidang Kemahasiswaan Muazzul SH MHum dan WR Bidang Kerjasama Ir Zulheri Noer MP.
Dijelaskan Dadan, meski dua hari lalu diterima oleh UMA, namun SK izin penyelenggaraan Program Doktor Ilmu Pertanian itu tertulis per tanggal 18 Oktober 2019.
Dia juga menjelaskan, kalau secara struktural Program Doktor ini akan dikelola oleh PPs UMA.
Sebab, selain mengelola Program Magister, PPs UMA juga nantinya mengelola Program Doktor.
Dadan menyatakan pihaknya merasa bangga karena baru UMA, PTS (perguruan tinggi swasta) yang punya Program Doktor Ilmu Pertanian di Sumatera.
“Ilmu Pertanian ini konsentrasinya ke bidang perkebunan dengan kajian agrobisnis dan agroteknologi,” ujarnya.
Rektor berharap, Program Doktor Ilmu Pertanian harus menghasilkan penelitian dan penemuan yang lebih dalam.
Oleh karenanya, pengelolaannya harus dilakukan oleh yang profesional, memiliki informasi yang up to date, terutama di bidang perkebunan.
UMA juga berharap masyarakat yang ingin mendalami bidang perkebunan menaruh kepercayaan dengan menempuh pendidikan di Program Doktor Ilmu Pertanian di perguruan tinggi ini.
Dadan menyatakan UMA siap untuk menjalankan program S3 tersebut, kendati diakuinya cukup sulit untuk mendapatkan izin penyelenggaraannya. Dia meyakini dengan adanya Program Doktor ini, akan mampu mengangkat program lain, baik Magister maupun Srata 1 (S1).
“Ini awal untuk keberhasilan UMA di bidang yang lain dan menjadi prestise kampus, rasa bangga karena memiliki Program Doktor. Perguruan Tinggi Negeri saja susah untuk mendapatkannya. Dan, UMA merupakan PTS pertama yang mendapatkannya. Keberhasilan atas kerjasama semua pihak di UMA ini juga sebagai prestasi bagi LLDikti Wilayah I,” tuturnya.
Direktur PPs UMA Prof Dr Retna Astuti menambahkan, yang melatarbelakangi UMA memeroleh izin penyelenggaraan S3 lantaran UMA punya keunggulan, dan berbeda dengan S3 Ilmu Pertanian di universitas yang lain.
“Sebelumnya UMA menyusun kurikulum dan melakukan studi banding, terkonsentrasi khususnya bidang perkebunan,” ujarnya.
Dibukanya Program Doktor Ilmu Pertanian itu, menurut Retna, karena UMA merespon kebutuhan masyarakat, apalagi di Sumut banyak lembaga penelitian, kebum sawit, karet dan perkebunan lainnya. Selain itu, adanya tuntutan dosen untuk melanjutkan ke jenjang S3.
“Itulah yang melatarbelakangi UMA buka S3,” ucapnya.
Retna meyakini dengan dibukanya S3 ini, kualitas penelitian dan publikasi penelitian dosen akan meningkat.
Disebutkannya, PPs UMA akan membahas terkait persiapan penerimaan mahasiswa baru S3.
“Yang jelas, tidak di semester ini karena pendaftaran mahasiswa baru sistem online di UMA telah ditutup,” ucapnya.
PPs UMA, kata Retna, berterima kasih kepada universitas dan Yayasan Haji Agus Salim yang telah menginisiasi membuka program S3.
Menurutnya, itu menunjukkan selain sarana dan prasarana yang disyaratkan untuk buka S3, seperti minimal memiliki dua guru besar (profesor) yang punya scopus pertanian, namun kualitas SDM dosen juga telah terpenuhi di UMA.
Disebutkannya, kebutuhan promotor dan co-promotor sudah dipenuhi UMA lantaran UMA telah memiliki 6 guru besar.
“UMA selalu ikuti dan penuhi persyaratan yang disebutkan Kemenristekdikti,” tukasnya seraya mengatakan saat ini Program Doktor Ilmu Pertanian UMA memiliki Akreditasi Minimal (Baik) dan diberi kesempatan 2 tahun untuk reakreditasi. (gusti)