Batu Bara (pewarta.co) – Tidak terima difitnah sebab dituding berkomentar terkait “Bupati Batubara dituduh jalan-jalan ke Jakarta saat ribuan warganya terendam banjir, Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara Buhari Irham (44) melaporkan pimpinan salah satu media online diduga bukan merupakan produk Jurnalistik.
Kepada wartawan di Lima Puluh, Jumat (01/11/2019) mengungkapkan bahwa kala dirinya diwawancarai TAF (25) yang merupakan pemilik sekaligus wartawan media online lokal Kabupaten Batubara sehubungan bencana banjir yang terjadi didaerah tersebut.
TAF dalam tulisan menyatakan telah mempertanyakan keberadaan Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP kepada Buhari Imran yang seolah mengungkapkan kalau Bupati saat itu tengah tugas keluar kota.
Sedang dalam tulisannya di ‘K.id’, TAF pun menyatakan Buhari Imran seakan membuat pernyataan membenarkan bahwa banjir tersebut telah pun turut merendam desa tempat kediaman Bupati Kabupaten Batu Bara, yang padahal Bupati Batubara sendiri tidak berdomisili tepatnya di Desa Kwala Gunung.
“Itu fitnah. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu”, tegas Buhari.
Karena merasa difitnah, akhirnya Buhari membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara, No : LP/306/XI/2019/SU/ Res B. Bara, tanggal 01 Nopember 2019.
Didampingi Ramadhan Zuhri, SH Penasehat Hukum Korpri Kabupaten Batu Bara, Buhari berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasus yang mengkaitkan namanya selaku ASN di pemkab Batubara.
Menimpali keterangan Buhari, selaku kuasa hukam, Ramadhan Zuhri meminta Polres Batu Bara agar benar-benar serius dalam menangani dugaan fitnah terhadap kliennya terlebih dalam tulisan berbentuk berita namun diyakininya bukan merupakan sebuah produk Jurnalistik tersebut, TAF ada mencantumkan jabatan klien-nya.
“Ini sudah jelas fitnah dalam jabatan Negeri”, tutur Zuhri.
Lebih lanjut, Ramadhan Zuhri menjelaskan selain diduga telah melanggar KUHPidana, terlapor TAF berpotensi dapat dijerat serta dipersangkakan sudah pula melanggar UU (Undang-undang) Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang ITE sehubungan dengan ujaran kebencian dan berita ‘HOAX’ yang diperbuat TAF dalam tulisan di ‘K.id’ terhadap Bupati Batubara. (red)