Medan (pewarta.co) – Direktorat Narkoba Polda Sumut, berhasil meringkus tujuh tersangka sindikat narkoba jenis sabu. Dalam kesempatan itu, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 35 kilogram.
Tiga orang tersangka sindikat narkoba sabu itu ditembak karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Dari penangkapan tersebut, anggota Ditressnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 35 kilogram, satu unit mobil avanza, handphone dan lainnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang tersangka yakni, EWS, A dan JAN, pada Minggu, 13 Oktober 2019 di Jalan Nenas 2 Lingkungan I Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram. .
Berdasarkan pemeriksaan dari ketiga tersangka tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengembangkan dan menangkap 1 orang lagi tersangka berinisial S di Jalan Ikan Arwana Binjai Timur Kota Binjai, dari penangkapan itu Polisi berhasil amankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka S dikemukakan masih ada lagi tiga orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dalam perjalan Aceh ke Sumut khususnya kota Binjai,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka S, petugas Ditress Narkoba Polda Sumatera utara langsung melakukan pengejaran terhadap tiga orang laki-laki, dalam perjalanan Polisi verhasil menghentikan mobil Toyota Avanza B 2657 SKX di pinggir Jalan Medan Stabat Kabupaten Langkat, pada Rabu, 16 Oktober 2019.
Dari pemeriksaan mobil tersebut, polisi memukan dua tas jinjing yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dan mengamankan tersangka berinisial M alias Z. Dari keterangannya, M mengaku disuruh oleh F yang berperan melakukan pengawalan dengan menggunakan mobil Expander BK1759 OW.
Atas informasi M tersebut, Unit Narkoba Polda Sumut langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap F dan selanjutnya menghentikan mobil Mitsubishi Expander yang dikendarai oleh F bersama FA alias I.
Kombes Pol Hendri Marpaung Direktur Narkoba Polda Sumut menambahkan, pengungkapan kasus ini adalah hasil Diressnarkoba Polda Sumut dalam OPS Kepolisian Kewilayahan Antik Toba.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas Kapolda Sumut. (Dedi)