Medan (pewarta.co) – Personel Unit Ranmor Subdit III/Jahtantas Direktorat Reskrimum Polda Sumut, meringkus satu dari enam pelaku begal sepeda motor milik Azwandi Lubis (44), seorang wartawan di Medan.
Penangkapan pelaku begal yang menggunakan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga saat ini, polisi tengah memburu pelaku lainnya beserta penadah sepeda motor N-Max milik korban Azwandi yang bermukim di Jalan Besar Medan-Namorambe.
“Kita masih terus mengembangkan kasus ini karena sepeda motor korban masih di tangan penadahnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (15/10/2019).
Maringan memaparkan tersangka berinisial F alias Andi (33), warga Jalan Bustamam Pasar X, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tersebut ditangkap, Minggu (13/10/2019) di kediamannya.
“Kita berhasil menangkapan tersangka atas keterangan korban dan saksi-saksi yang menyebutkan ciri-cirinya,” jelas Maringan.
Maringan juga menerangkan, sepeda motor korban jenis Yamaha N Max nomor polisi BK 3675 AIS milik korban yang sudah dijual tersangka kepada penadah, masih dalam pencarian pihaknya.
Selain itu, ada beberapa tersangka lain dalam perampokan itu sudah diamankan Polrestabes Medan karena terlibat aksi kejahatan serupa di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Tapi penyidik kita sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka lain yang diamankan pihak Polrestabes Medan maupun Polsek jajaran,” sebut Maringan.
Sebagaimana diketahui, perampokan itu dialami korban terjadi saat melintas di Jalan Besar Medan-Namorambe, Kabupaten Deli Serdang menaiki sepeda motor N Max pada Minggu (28/7/2019) sekira pukul 03.30 WIB.
Korban dibegal sejumlah pelaku saat hendak pulang ke rumahnya setelah bekerja di salah satu koran harian terbitan Medan.
Ketika itu, korban dipepet dan dipaksa berhenti oleh segerombolan pemuda berjumlah sekira enam orang menaiki sepeda motor dan mengacungkan senjata api (senpi) serta senjata tajam (sajam).
Korban dipaksa untuk menyerahkan sepeda motornya. Ancaman senjata pelaku membuat korban pasrah.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolda Sumut. Korban menyebut kerugiannya ditaksir mencapai nilai sekira Rp 36,6 juta, karena selain sepeda motor, 1 HP Iphone 7 Platinum, 2 ATM, tiga lembar BPJS dan kartu Pers digondol pelaku. (Dedi/red)