Langkat (Pewarta.co)-Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Iskandar MA alias IIS (52) diringkus personel Unit Reskrim Polsek Selesai.
Dari warga Dusun Sugih Waras Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8,67 gram yang dibungkus dalam 15 klip plastik, timbangan elektrik berukuran besar, mancis, pipet dan kaleng rokok gudang garam tempat penyimpanan sabu.
Kapolsek Selesai, AKP Feriawan SH yang dikonfirmasi pewarta.co, Jumat, (27/9/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Tersangka nerhasil diringkus berdasarkan tindak lanjut laporan yang kita terima,” ujar AKP Feriawan.
Menindaklanjuti iniformasi tersebut, Kapolsek menjelaskan, personel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda HM Firdaus SH langsung menuju lokasi dimaksud.
“Setibanya di lokasi, petugas yang mendapati tersangka sesuai informasi yang diterima langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti tersebut di atas,” jelas mantan Wakapolsek Medan Area ini.
Usai diamankan, kata AKP Feri, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Selesai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rks)