Batubara (Pewarta.co) – BH alias Turmin (53) yang berprofesi sebagai penjual tuak, Senin (19/08/2019) sekira pukul 11.00 Wib diringkus polisi atas dugaan merenggut kegadisan putri kandungnya sendiri.
Berdasarkan informasi dihimpun menyebutkan, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara gelap mata melihat kemolekan tubuh putrinya, subut saja Bunga (15) yang masih di bawah umur.
Birahinya yang memuncak membuat ia tega menyetubuhi putrinya dengan cara paksa.
Celakanya, pisau bergerigi miliknya ia jadikan senjata untuk menaklukan penolakan korban sehingga tersangka leluasa menggerayangi darah dagingnya itu sendiri.
Kasus “kinci” tersebut terungkap setelah istri tersangka berinisial SMS (39) warga Tanjung Tiram, Batubara membuat laporan polisi di Nomor : LP/203/VIII/SU/Res.B.Bara, Tanggal 19 Agustus 2019.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH. S.Ik. MH, Selasa (20/08/2019) membenarkan telah meringkus tersangka persetebuhan terhadap putrinya sendiri.
Tersangka diringkus dari rumahnya dan saat ini telah mendekam di RTP Polres Batubara.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dan masih dibawah umur.
Disebutkan Kasat, pada hari dan tanggal yang tidak ingat bulan Juni 2017 sekira pukul 01.30 wib di kedai tuak miliknya di tersangka tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Saat itu korban bertubuh segar itu tertidur pulas.
Tiba-tiba, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya sehingga membuatnya terbangun.
Betapa terkejut dirinya karena saat itu celana dalam dan luarnya telah terbuka serta di atas tubuhnya berada ayah kandungnya sendiri yang sedang fokus pada alat-alat sensitif milik putrinya.
Refleks korban langsung mendorong tubuh ayahnya namun ayahnya yang telah kerasukan setan bukannya menghentikan aksi bejatnya.
Tersangka malah mengambil sebilah pisau bergerigi dan menodongkan kearah wajah korban sambil berkata
“Jangan kau bilang siapa-siapa, nanti aku kena tangkap, kau juga”.
Mendengar hal tersebut korban ketakutan sehingga dengan terpaksa membiarkan ayahnya merenggut kegadisannya.
Konon ceritanya, usai mengancam korban tersangka semakin beringas sehingga tidak membuang-buang waktu untuk menyelesaikan tugas khusus dengan memanfaatkan putrinya malam itu.
Diduga untuk mengantisipasi terjuluki papatah ‘cucu atok anak ayah” (kehamilan) tersangka menumpuk ‘saripati ubi keramat’ yang keluar dari benda ‘pusakanya’ di sehelai handuk yang tersedia ‘diranjang akrobat’ tersebut.
Akibat perbuatan bejat tersangka korban mengalami berbagai kelainan pada alat kelaminnya.
Dugaan pemerkosaan ayah kandungnya itu membuat korban trauma hingga selalu murung dan tidak ceria seperti biasa.
Dari perubahan sikap korban menimbulkan kecurigaan ibu kandungnya lalu mendesak korban agar menceritakan hal apa yang sedang dia alami.
Desakan sang ibu berbuah jawaban dan dari penuturan korban terkuaklah peristiwa tragis yang terjadi dalam keluarga tersebut. (kn/red)