Medan (pewarta.co) – Polda Sumut bersama Bank Indonesia musnahkan uang rupiah palsu sebanyak 21.632 lembar. Pemusnahan uang rupiah palsu tersebut dilakukan dengan cara dibakar di lobby utama Polda Sumut, Rabu (14/8/2019) siang.
Sebelum pemusnahan, uang palsu tersebut terlebih dahulu telah melewati penelitian keasliannya di laboratorium Bank Indonesia Counterferit Analist Centre (BI-CAC). Seluruh uang palsu ini telah mendapat ketetapan hukum di pengadilan negeru kelas I-A Medan dengan nomor 01/PEN.PDI/P.MUS/2019/PN Medan tanggal 1 Maret 2019.
Uang palsu yang dimusnahkan terdiri dari :
1.Pecahan 100.000 sebanyak 8.974 lembar.
2.Pecahan 50.000 sebanyaj 11.850 lembar.
3.Pecahan 20.000 sebanyak 636 lembar.
4.Pecahan 10.000 sebanyak 88 lembar.
5.Pecahan 5000 sebanyak 83 lembar.
6.Pecahan 2000 sebanyak 1 lembar.
Wiwiek selaku Direktur eksekutif Bank Indonesia pada keteranganya menjelaskan bahwa uang palsu ini ditemukan dalam temuan setoran perbankan maupun dari laporan masyarakat yang masuk kedalam Bank Indonesia.
“Ini merupakan kali pertama dilakukan di pemusnahan uang palsu di Sumatera Utara dari 21.632 bilyet uang palsu yang ditemukan pada proses setoran perbankan maupun dari laporan masyarakat yang masuk kepada Bank Indonesia,” ucap Direktur Eksekutif Bank Indonesia Cabang Sumut, Wiwiek sebelum pemusnahan uang palsu tersebut.
Lanjut dikatakan Wiwiek bahwa pemusnahan uang rupiah palsu ini berdasarkan temuan yang dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2018.
“Dari 21.632 lembar uang palsu itu memang yang paling banyak adalah lembaran uang pecahan 50.000 rupiah dan 100.000 rupiah,” jelas Wiwiek.
Katanya lagi, pemusnahan ini berkat kerja sama antara Polda Sumut, Bank Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Bea Cukai Sumatera Utara.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya dalam memerangi peredaran uang palsu telah menangani 27 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Polda Sumatera Utara dan jajaranya telah melakukan penanganan kasus uang palsu sebanyak 27 kasus, 24 kasus sudah diselesaikan sementara 3 kasus masih dalam tahap penyidikan,” ucap Kapolda Sumatera Utara.
Lanjutnya lagi, pelindungan terhadap rupiah dimuat dalam Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Pada pasal 35, 36 dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan, menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu. Membawa, atau memasukan kedalam atau keluar negara Republik Indonesia, diancam dengan 10 tahun penjara hingga seumur hidup.
Turut hadir dalam acara pemusnahan uang palsu diantaranya Ka Kanwil Bea Cukai Oza Olivia, Wakajati Sumatera Utara Sumardi, Kabinda Sumut dan para pejabat utama Polda Sumut. (Dedi/red)