Sergai (Pewarta.co)-Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar pembinaan dan penyuluhan (Binluh) bahaya narkotika di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Seirampah.
Binluh diikuti 28 mahasiswa KKN UINSU dan 58 siswa SMPN 1 Seirampah yang dihadiri Kepala SMPN 1 dan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai tersebut, Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH tampil sebagai narasumber, Jumat, (9/8/2019).
“Bahwa pengguna narkoba sekarang ini hampir menyeluruh lapisan masyarakat yang tidak mengenal umur, jenis kelamin, profesi dan sebagainya. Salah satu sasaran dari para pengedar narkoba sekarang ini adalah para pelajar dan mahasiswa, kenapa ini bisa terjadi? Karena diawali oleh para pelajar yang hendak coba-coba atau merasa penasaran bagaimana sebenarnya dampak dari menggunakan narkotika,” ujar AKP Martualesi Sitepu.
Karena itu, lanjut dijelaskan Martualesi, jangan sekali-kali mencoba narkotika.
“Dari sekarang kami ingatkan bahwa anak-anak kami sekalian harus hilangkan pemikiran ingin coba-coba karena akan bisa ketergantungan nantinya. Ingat dan pahami pengertian narkoba itu adalah narkotika dan obat atau bahan yang berasal dari tanaman ataupun bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat mempengaruhi otak, menyebabkan, menghilangkan atau menurunkan kesadaran dan membuat ketergantungan,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.
Sehingga, ditegaskan Martualesi, ketergantungan berbahaya karena setiap saat akan bergantung dengan keinginan memakai narkotika.
“Para pelajar sekalian adalah generasi penerus harapan bangsa. Di pundakmu masa depan cita-cita perjuangan bangsa sehingga dari sekarang kami iimbau untuk rajin belajar, taat beribadah, dengarkan nasehat orang tua dan ajaran gurumu sehingga kelak kamu akan bisa meraih cita citamu, sekali lagi dari sekarang katakan tidak pada narkoba dan rokok,” tegas orang nomor satu di Sates Narkoba Polres Sergai ini.
Selain itu, kata Martualesi, diharapkan para pelajar dan guru SMPN 1 Seirampah bisa menjadi pelopor anti narkotika.
“Setelah mengikuti giat ini, diharapkan para guru dan siswa menjadi pelopor anti narkoba yang dimulai dari keluarga dan lingkungannya masing-masing dan apabila mengetahui ada yang menggunakan narkoba baik tetangga maupun di lingkungan masing-masing dapat segera melaporkannya ke Mapolres Sergai,” pungkas Martualesi.
Usai menyampaikan materinya, acara dilanjutkan dengan tanya jawab tentang hukuman terkait tindak pidana narkotika.
Salman Al Farizi Siregar, mahasiswa KKN UINSU menanyakan bagaimana keselamatan kita apabila melaporkan pelaku pelaku penyalah gunaan narkoba.
Menjawab hal itu, Kasatres Narkoba Polres Sergai mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan daksi dan korban menjamin keselamatan kita.
Sementara itu, Reza, juga mahasiswa KKN UINSU bertanya tentang apakah yang akan dilakukan jika mengetahui ada penyalah gunaan narkoba.
Menjawab pertanyaan Reza, AKP Martualesi menjawab hal itu diatur dalam Pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika apabila mengetahui peredaran narkoba dan tidak melaporkan hal ini dapat dihukum.
“Sehingga kami mengajak kita semua apabila ada mengetahui peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada petugas. Begitupun, apabila ada keluarga kita menjadi pecandu narkoba agar segera dilaporkan karena sesuai Oasal 54, 55 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika apabila ada anggota keluarga menjadi pecandu narkoba dan dilaporkan hal ini menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan rehabilitasi sosial dan medis,” tutur AKP Martualesi Sitepu SH MH. (rks)