Medan (Pewarta.co) – Nota kesepakatan Perubahan APBD Tahun 2019 Kota Medan telah ditandatangani Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin bersama pimpinan DPRD Kota Medan, Senin (29/7/19) di ruangan transit Gedung DPRD Kota Medan. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan dokumen rancangan Kebijakan Umum APBD tahun 2020 dan dokumen rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2020.
Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin mengatakan, dalam penyampaian rancangan KUA PPAS P- APBD 2019 telah sesuai dengan tahapan dan tata cara yang ditetapkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan. Evaluasi dan pendalaman juga telah dilakukan baik dari sisi pendapatan maupun belanja sesuai tema pembangunan yang ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2016-2021.
“Melalui pembahasan bersama secara musyawarah dan mufakat, disepakati proyeksi pendapatan setelah perubahan tahun 2019 Rp 6,256 triliun lebih,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Eldin, dari sisi belanja juga disepakati perubahan belanja diproyeksikan Rp 6,304 triliun lebih atau meningkat sebesar 2,76 persen. Belanja tidak langsung sebesar Rp 2,369 triliun lebih atau 37,58 persen dari total belanja daerah, belanja langsung sebesar Rp 3,935 triliun lebih atau 62,42 persen dari total belanja daerah.
Selanjutnya dari sisi pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 47,316 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.
“Melalui formulasi anggaran yang disepakati, saya yakin APBD perubahan Kota Medan tahun 2019 nantinya dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan perekonomian kota,” katanya.
Eldin juga meyakini, dengan P APBD tagyb 2019 tersebut dapat mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan Kota Medan dengan tidak menambah beban dalam kegiatan ekonomi masyarakat. “P APBD 2019 itu juga diharapkan nantinya dapat membangun dan memperbaiki infrastruktur kota secara berkelanjutan, kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menurut Eldin, Pemko Medan juga telah menyampaikan rancangan KUA PPAS tahun 2020 melalui surat Wali Kota Medan nomor 903/5871 tentang penyampaian dokumen rancangan KUA PPAS tahun 2020. Untuk itu TPAD siap melakukan pembahasan anggaran tahun 2020 dengan Banggar DPRD Kota Medan.
“Penyusunan KUA PPAS tahun 2020 telah dilakukan sesuai mekanismedan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Saya yakin pembahasan secara komprehensif terhadap rancangan KUA PPAS tahun 2020 dapat dilakukan dengan prinsip realistis, logis, akuntabel dan aspiratif sehingga menghasilkan usulan lebih baik lagi,” paparnya.
Ketua DPRD Kota Medan, Henri Jhon Hutagalung mengatakan, bahwa DPRD Medan bersama Pemko Medan mempunyai cita-cita bersama agar Kota Medan lebih baik lagi hari ini dan masa-masa mendatang. Sehingga nota kesepakatan ini merupakan salah sayu implementasi dalam rangka penyusunan rencana anggaran daerah yang diamanahkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangab daerah beserta perubahannya.
Sementara terkait penyerahan KUA PPAS tahun 2020, lanjut Henri, diharapjan dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dan penyusunan serta pembahasan dapat terselesaikan tepat waktu.
“Sebagai minta Pemko Medan, DPRD Kota Medan siap melakukan penjadwalan dan pembahasan KUA PPAS R APBD tahun 2020 bersama Pemko Medan,” tuturnya. (Dik/red)