Medan (Pewarta.co)-Daun ganja kering hantarkan Warga Negara (WN) Jerman bernama Bern Heumann (39) ke jeruji pengap Polsek Medan Baru.
Dari WN Jerman yang ditangkap di kost-kostannya, Perumahan Griya 24, Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera Medan pada hari Kamis, 25 Juli 2019, personel Polsek Medan Baru berhasil menyita 90,10 gram daun ganja kering.
Penangkapan terhadap warga negara Jerman ini berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat.
“Kita berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam kost-kostan miliknya di Perumahan Griya 24 Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dalam siaran percaya di Mapolsek Medan Baru, Jumat (26/7/2019).
Saat diinterogasi, lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Puskesmas Medan ini, bule berprofesi sebagai marketing tersebut mendapatkan ganja dari seseorang temannya bernama Heri.
“Dari pengakuannya, tersangka sudah mengkonsumsi ganja ini hampir 2 tahun dan digunakan untuk sehari-hari,” jelas Tobing.
Imbas perbuatannya, kata Tobing, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) sub 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Bern mengatakan ia menetap di Medan sudah hampir 14 bekerja sebagai marketing disalah satu perusahaan.
Ia juga mengaku tidak mengetahui ganjaran hukuman terkait narkotika jenis ganja yang ada di Indonesia. (red)