Sergai (Pewarta.co)-Seorang tersangka kasus penggelapan mobil yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Banjaran ditangkap Polres Serdangbedagai (Sergai).
Tersangka Rizki Afriza Perwira (31) warga Komplek Paku Jaya, Blok A 15/10, Serpong Utara, Tangerang Selatan tersebut ditangkap personel Polres Sergai di Gerbang Tol Teluk Mengkudu, Jalan Negara, Sergai pada hari Senin, 15 Juli 2019.
Penangkapan terhadap tersangka penggelapan mobil yang telah masuk DPO Polsek Banjaran, Polres Bandung, Polda Jawa Barat ini dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH.
“Jadi, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan Evi boru Pohan (33) kepada kita yang menyebutkan pelaku penggelapan mobil Toyota Sienta warna orange pelat B 1076 PIQ berada di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu SIK S.Sos MSi melalui Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH menjawab pewarta.co, Rabu, (17/7/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Martualesi, korban memyampaikan bahwa mereka bersama suaminya, De Nokiandi telah membuat laporan pengaduan di Polsek Banjaran, Polres Bandung pada tanggal 10 Juni 2019 tentang tersangka yang tidak mengembalikan mobil setelah menyewanya dari korban.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung melaporkannya kepada Kapolres Sergai. Petunjuk Kapolres, supaya segera ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan dan warga tersebut dibantu dengan pelayanan prima oleh Polres Sergai,” jelas Martualesi.
Selanjutnya, Martualesi menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Banjaran, Polres Bandung yang membenarkan mereka ada menangani laporan pengaduan dari korban dan telah menerbitkan DPO atas nama tersangka.
“Lalu setelah adanya surat permohonan bantuan penangkapan terhadap tersangka Rizki Apriza Perwira dari Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan SIK MH kepada Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, terkait informasi tentang keberadaan tersangka langsung ditindaklanjuti dan berhasil mengamankannya saat mengendarai Honda Jazz pelat B 1031 ZFV di Pintu Tol Teluk Mengkudu,” terang orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Sergai ini.
Dari hasil pemeriksaan, kata Martualesi, tersangka mengaku telah menggadaikan mobil milik korban seharga 30 jura rupiah kepada seorang laki laki dikenalnya berinisial HB.
“Adapun alasan tersangka menggadaikan mobil tersebut karena terdesak ada yang hendak dibayarkan dan lokasi transaksi saat itu di Jalan Sukarno Hatta Bandung,” pungkas AKP Martualesi seraya menambahkan saat ini dalam perjalanan untuk menyerahkan tersangka ke Polsek Banjaran.
Sementara itu, atas respon cepat tersebut, korban mengapresiasi kinerja Polres Sergai dan jajarannya yang dalam waktu relatif singkat berhasil menangkap pelaku penggelapan mobilnya. (rks)