Medan (pewarta.co) – Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot Simamora, Selasa (9/7/2019) di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengapersiasi kerja sama anggota DRPD Sumut dalam pembahasan dan pengesahan LPJP APBD 2018. “Saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang tulus kepada anggota dewan terhormat, yang telah menandatangani keputusan bersama tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” ujar Gubernur.
Selanjutnya, LPJP 2018 dan Ranperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Gubernur Sumut tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Sehingga kita bisa melanjutkan tugas kita dalam rangka penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2020,” terang Edy.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot Simamora mengatakan bahwa LPJP APBD Sumut 2018 sangat penting untuk disahkan. “Dari sembilan fraksi ada tujuh fraksi yang hadir menyetujui untuk dilanjutkan, LPJP APBD 2018 ini sangat penting demi kemaslahatan umat, karena kalau tidak disahkan bagaimana kita bisa membahas P-APBD 2019, bagaimana kita menggaji guru honor yang sudah dinaikan oleh Bapak Gubernur,” ucapnya.
Turut hadir para anggota DPRD Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sabrina dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, serta undangan lainnya. (red)