Medan (Pewarta.co)-Satres Narkoba Polrestabes Medan musnakan 21,1 kilogram ganja kering hasil pengungkapan tiga kasus dengan melibatkan tiga tersangka.
Pemusnahan ganja dengan cara dibakar tersebut dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dan disaksikan Tetty Tampubolon dan Cristina Natalia, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan serta penasehat hukum tersangka.
Salah seorang tersangka pemilik ganja tersebut ialah Hotlan Sitompul alias Hotlan (24) tercatat sebagai salah seorang mahasiswa yang merupakan warga Jalan Bangun Bunga Cempaka Pasar 2 Kelurahan Selayang 1, Kecamatan Medan Selayang dengan barang bukti ganja seberat 20,850 gram.
“Berdasarkan Pasal 91 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, surat penetapan penyitaan dari ketua pengadilan negeri Medan tanggal 7 Mei 2019, surat perintah penyitaan nomor : SP.Sita/469/IV/2019/Narkoba tanggal 7 Mei 2019 dan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan negeri Medan TAP-352/N2.10.3/Ruh.1/4/2019 tanggal 30 April 2019 maka barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu, (19/6/2019).
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini mengajak seluruh masyarakat untuk perang twrhadap narkoba.
“Mari kita bersatu melawan narkoba. Karena narkoba efeknya sangat merusak generasi penerus bangsa , dan tak ada gunanya bagi kesehatan tubuh kita,” ajak Raphael.
Kaena itu, Raphael mengimbau pada masyarakat untuk menjauhi narkoba.
“Mari kita nyatakan perang terhadap narkoba, mari bergandengan tangan untuk memeranginya, sebab narkoba ada di sekitar tempat tinggal kita,” imbaunya. (red)