• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 17 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Rico Waas Sampaikan Penjelasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Rico Waas Sampaikan Penjelasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

by Redaksi
Senin, 16 Juni 2025
in Medan
4
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Sejumlah urusan wajib pelayanan dasar Pemerintahan yang harus diselenggarakan oleh Pemko Medan adalah urusan pemerintahan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. salah satu sub urusan pemerintahan bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat tersebut adalah sub urusan kebakaran.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Gedung DPRD Medan, Senin (16/6/2025).

bacajuga

OJK Genjot Literasi Keuangan Syariah di Pesantren Tertua Sumut

Liburan Makin Seru dengan Paket Internet Hemat IM3 dan Tri

Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H Zakiyuddin Harahap, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD kota Medan serta Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.

Dikatakan Rico Waas, urgensi urusan kebakaran dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan adalah wujud implementasi dari tujuan hakiki kemerdekaan Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Sesuai dengan pasal 37 ayat 7 peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah menentukan bahwa urusan pemerintahan bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh dua dinas secara terpisah dan satu diantaranya adalah dinas yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran”, jelas Rico Waas.

Rico Waas menambahkan berdasarkan implementasi dalam pasal 2 huruf b angka 8 peraturan daerah kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota Medan sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kota Medan Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota Medan menyatakan bahwa sub urusan kebakaran yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat diselenggarakan oleh dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan.

“Pengaturan ini juga terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan di tingkat pusat seperti, Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah kabupaten/ kota dan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 122 tahun 2018 tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah”, Ujar Rico Waas.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Rico Waas ,Pemko Medan menyusun rancangan peraturan daerah kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dapat menjadi payung hukum bagi dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kota Medan dalam melaksanakan tugas fungsi dan sistem kerja.

“Diharapkan melalui rancangan peraturan daerah kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat menampung dan menjawab permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan urusan kebakaran oleh dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kota Medan”, ucap Rico Waas.

Rico Waas juga berharap semoga rancangan peraturan daerah kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang telah diajukan dapat dibahas dengan DPRD Kota Medan secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap Ranperda yang diajukan ini dapat dibahas bersama oleh DPRD kota Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, harap Rico Waas.

Previous Post

Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat, PN Medan Teken Kerjasama dengan IMAC

Next Post

Rico Waas Dukung Kejuaraan Kota Dancesport

Related Posts

OJK Genjot Literasi Keuangan Syariah di Pesantren Tertua Sumut
Medan

OJK Genjot Literasi Keuangan Syariah di Pesantren Tertua Sumut

Selasa, 17 Juni 2025
Liburan Makin Seru dengan Paket Internet Hemat IM3 dan Tri
Medan

Liburan Makin Seru dengan Paket Internet Hemat IM3 dan Tri

Selasa, 17 Juni 2025
Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke
Medan

Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

Selasa, 17 Juni 2025
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Rico Waas Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
Medan

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Rico Waas Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

Selasa, 17 Juni 2025
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial untuk 2.000 Warga Belawan
Medan

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial untuk 2.000 Warga Belawan

Selasa, 17 Juni 2025
Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu
Medan

Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

Selasa, 17 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas di Paluta, 3 Meninggal 17 Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan dari PMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapas Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani