Papua (pewarta.co) – Daerah perbatasan merupakan salah satu daerah yang rawan akan peredaran barang-barang illegal dan terlarang, berbagai macam cara dilakukan agar barang-barang tersebut dapat lewat tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif PR 328/DGH Pos Kotis yang melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap setiap kendaraan yang lewat berhasil mengamankan kendaraan yang membawa barang Import illegal tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi berupa kulit kayu Masohi seberat 476 Kg (11 Karung) milik Ibu SR (55 Th) Warga Skouw Yambe dan Vanilli seberat 73,5 Kg milik Bapak MA (39 Th) Warga Koya Timur dan A (42 Th) Warga Hamadi.
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) menjelaskan bahwa pada saat dimintai kelengkapan surat-surat dan dokumen resmi mereka tidak dapat menunjukkan.
“Pada saat dilakukan pengecekan rutin oleh Personel Pos Jaga, SR, MA dan A tidak dapat menunjukkan surat dan dokumen resmi sehingga kulit kayu Masohi dan Vanilli Illegal tersebut kami amankan. Penyelundupan Vanilli Illegal merupakan yang ketiga kali selama 4 bulan Satgas Yonif PR 328/DGH bertugas menjaga perbatasan,” Ujar Mayor Inf Erwin.
Setelah dilakukan koordinasi antara Personel dengan pihak Balai Karantina Pertanian dari PLBN Skouw, pemilik Kayu Masohi dan pemilik Vanilli tersebut diberikan kesempatan untuk melengkapi surat-surat dan dokumen resmi.
kegiatan penyelundupan barang illegal merupakan salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari para pelaku tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan. Selain bertentangan dengan peraturan kegiatan penyelundupan juga sangat merugikan bagi Negara Indonesia. (red)