Medan (pewarta.co) – Tim Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Rumah Sakit Sembiring pada Kamis malam (17/4/2025) lalu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin dini hari (21/4/2025), polisi berhasil mengamankan dua pelaku utama dan seorang penadah.
Korban, Cristina Ayu (28), seorang pegawai RS Sembiring, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N.Max miliknya saat terparkir di area rumah sakit. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai Rikson Simamora (27) dan Nunut Pasaribu (24), keduanya warga Kabupaten Dairi. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali SH dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring SH berhasil meringkus Rikson di kawasan Perumahan Sigara-gara, Patumbak, pada Minggu malam (20/4/2025).
Dari hasil interogasi, Rikson mengakui perbuatannya dan menyebutkan Nunut sebagai rekannya. Nunut kemudian berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Sempakata, Medan Selayang.
Pengembangan kasus mengarah pada penadah sepeda motor curian tersebut, Angga Flangko Marpaung (18), seorang pelajar/mahasiswa warga Medan Amplas. Angga berhasil diamankan di Jalan Pembangunan II, Medan Denai. Dari keterangannya, sepeda motor curian itu telah dijual kembali kepada orang yang tidak dikenal.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp.140.000 hasil penjualan sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan pelaku, tiga unit telepon genggam, dan satu buah jaket yang dikenakan salah satu pelaku saat beraksi.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor curian yang telah dijual kembali. (red)