Kisaran (Pewarta.co)-Rayon Aruan, suami TS hakim di PN Kisaran membantah ada meminta uang sebesar Rp 20 juta dari keluarga terdakwa kasus Laka KA yang terjadi perlintasan rel KA tanpa palang di Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu.
“Tidak benar ada minta uang, seperti disebutkan Zulkarnaen Nasution ke beberapa media online,” ungkap Rayon, dalam konferensi pers di Barbara Cafe, Kamis (28/11/2024).
Dijelaskan Rayon, dirinya dengan Zulkarnaen berteman baik. Karena hubungan baik itu, dirinya diajak bertemu oleh Zulkarnaen.
“Kami memang ada ketemu di Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran,” ujarnya.
Rayon melanjutkan, dalam pertemuan itu Zulkarnaen meminta tolong agar adik sepupunya berinisial MIN, terdakwa kasus Laka KA dibantu vonisnya. Zulkarnaen katanya menjanjikan akan memberikan Rp juta, jika vonis adik sepupunya dibantu.
Menjawab ini Rayon menolak. Dirinya mengatakan vonis merupakan kewenangan mutlak hakim, dan dia tidak bisa mengintervensi istrinya.
“Jadi tidak benar ada permintaan uang Rp 20 juta. Dia yang menawarkan tapi saya tolak, dan saya tidak menyanggupi permintaannya,” terang Rayon.
Rayon mengaku kecewa terhadap pemberitaan dan pernyataan Zulkarnaen di media online yang telah menyudutkan istrinya. Terlebih di pemberitaan tidak ada konfirmasi ke pihaknya, sehingga terkesan mencemarkan nama baik.
“Terkait pernyataan itu, kita akan somasi meminta Zulkarnaen meminta maaf di media. Jika tidak dilakukan, maka kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Rayon , didampingi Rija Nurmansyah Tanjung, selaku kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Zulkarnaen Nasution pada konferensi pers, Rabu (27/11/2024) menyampaikan tudingan dikarenakan tidak memberi uang kepada hakim PN Kisaran berinisial TS, hukuman adik sepupunya jumping (lompat) jauh dari tuntutan JPU.
“Karena kami tidak sanggup memberi uang Rp 20 juta kepada hakim, adik kami divonis 2 tahun melompat 1 tahun, dari 1 tahun tuntutan JPU,” papar Zul Ass, panggilan akrab Zulkarnaen Nasution.
Kata Zul Ass, permintaan itu memang tidak disampaikan oleh hakim TS, tetapi melalui suaminya bernama Rayon Aruan. Beberapa kali, sebut Zul,mereka terlibat komunikasi membicarakan permintaan dirinya meminta tolong agar vonis adiknya dibantu.
Lebih dari satu kali pertemuan mereka terjadi di antaranya di Barbershop di Jalan HOS Cokroaminoto, di dekat Indomaret Jalan Diponegoro dan di dalam mobil.
“Pada beberapa kali pertemuan tidak tercapai kesepakatan, karena kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang Rp20 juta. Kami bermohon Rp10 juta tidak dimaui, dengan alasan nominal yang diminta sudah murah,” ucapnya.
Zul Ass menambahkan, dirinya tidak memiliki bukti untuk mendukung pernyataan itu. Apalagi, isi percakapan WA di Hp nya telah dihapus Rayon Aruan.
“Saya bertanggungjawab apa yang saya sampaikan. Saya ingat betul kapan, di mana pertemuan kami, bahkan saya siap diuji menggunakan alat tes kebohongan,” tegasnya.
Sekedar mengingatkan, peristiwa Laka KA ini terjadi, Sabtu (22/6/2024). Laka melibatkan KA dan kendaraan Honda Mobilio. Satu orang penumpang Mobilio meninggal dunia bernama Yosevina Aritonang, ASN Disdukcapil Asahan.
Mobilio ditumpangi 3 orang. Mereka yang di dalam mobil baru pulang dari Kecamatan Air Joman, usai mencatatkan pernikahan warga beragama Kristen.
Rekannya Yosevina juga mengalami luka berat dan dibawa ke Medan, sedangkan MIN, sang supir luka ringan. Pada proses di Satlantas Polres Asahan, MIN ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.(mora)