Sergai (Pewarta.co)-Seorang petani, Ramlan alias Pakle (48) penduduk Desa Karang Anyar, Penggajahan, Serdangbedagai (Sergai) dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH pada hari Jumat 1 Februari 2019 tersebut berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka telah mengedarkan narkotika selama 2 tahun di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat tersebut, kita langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka Ramlan,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos.,SIK.,M.Si melalui Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Selasa, (5/2/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Wakapolsek Medan Barat ini, saat penggerebekan yang didampingi sekeretaris desa (Sekdes) setempat, tersangka sempat berupaya kabur lewat halaman belakang rumhanya.
“Namun berkat kesigapan personel yang telah mengantisipasi hal itu, tersangka berhasil diringkus,” jelas AKP Martualesi Sitepu.
Diterangkan Martualesi, ketika dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas berhasil menyita 0,88 gram sabu, 12 gram ganja kering, bong, kaca pirek, timbangan elektrik, pipet air minum kemasan dan uang tunai sebesar 250 ribu rupiah.
“Dari interogasi awal, tersangka mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sesorang berinisiak I di Kuta Galuh Perbaungan,” terang orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Sergai ini seraya menambahkan tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haramnya selama 2 tahun dan berhasil menjual 1 gram sabu setiap hari.
Usai diamankan, kata Martualesi, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Martualesi semebari mengatakan pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran. (rks)