Medan (Pewarta.co)-Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru Sumatera Utara (Sumut) melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Hal itu dilakukan sejumlah pelamar tersebut karena sertifikat pendidik mereka tidak didata oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut dalam seleksi CPNS yang mengakibatkan 33 pelamar tidak lulus seleksi.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Achir Nauli Gading Harahap mengatakan, Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 memberikan kekhususan terhadap pelamar CPNS guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama dan Kemenristek Dikti.
Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksari Republik Indonesia Nomor: B/646/S.SM.01.00/2018 tertanggal 30 November 2018, yang menyatakan, berkaitan dengan penggunaan sertifikat pendidik berdasarkan Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi, setiap peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) formasi jabatan guru yang telah dinyatakan lulus SKD akan diberikan nilai penuh (100,00) pada hasil SKB.
“BKD provinsi Sumatera Utara telah mendata bahwa terdapat 74 perserta seleksi CPNS 2018 guru yang memiliki sertifikat pendidik. Setelah dilakukan verifikasi keabsahan dan linearitasnya berdasarkan Permendikbud No. 46 Tahun 2016 hanya terdapat 39 orang sertifikat pendidik yang terdata di laman http://ppg.ristekdikti.go.id/cekserdik/,” katanya, Selasa, (5/2/2019).
Karena itu, Ombudsman menilai telah terjadi dugaan Maladministrasi ketika BKD Provinsi Sumatera Utara hanya memeriksa secara mandiri laman sertifikat pendidik Kemenristek Dikti dan tidak memeriksa laman sertifikat pendidik pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta laman sertifikat pendidik Kementrian Agama.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan Pengumuman No: 800/0700/BKD/II/2019 tentang Hasil Seleksi Akhir CPNS di Lingkungan Pemprov Sumut Formasi Tahun 2018 yang menyatakan hanya mengecek sertifikat pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemensristek Dikti.
Gading menjelaskan, apa yang dilakukan BKD Sumut itu mengakibatkan 33 orang peserta seleksi CPNS 2018 yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan Kemenag tidak diberikan nilai penuh (100,00) pada hasil SKB sesuai ketentuan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018.
Gading menyebutkan, atas laporan ini Ombudsman langsung melakukan Reaksi Cepat dengan menemui Kepala BKD Pemprov Sumut, Kaiman Turnip.
Menurut Gading, Kaiman beralasan bahwa tidak didatanya sertifikat pendidik pelamar di laman Kemendikbud dan Kemenag karena BKD hanya diberikan akses laman Kemenristekdikti.
Namun BKD Sumut telah berkirim surat ke Kemenpan RB untuk menanyakan hal tersebut.
“Di surat yang mereka (BKD) sampaikan ke BKN pusat, dasar mereka melakukan itu karena adanya surat Menristek Dikti. Padahal Menristek Dikti cuma menekankan kalau sertifikat yang mereka keluarkan, diceknya, bukan hanya laman itu saja yang. Harusnya dicek juga situs Kemenag dan Kemendikbud,” ungkap Gading.
Dikatakan Gading, Ombudsman akan akan memanggil kembali BKD Pemprov Sumut dan berkoordinasi dengan BKN perwakikan Sumut untuk penyelesaian kasus tersebut.
BKD Diminta Menunda Proses Pemberkasan
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar meminta BKD Sumut menunda proses tahapan pemberkasan para pelamar CPNS sampai masalah ini selesai.
“Karena kami melihat, bisa saja yang 33 ini justru bisa lulus bila nilai untuk sertifikat mereka diberi nilai 100,” kata Abyadi.
Kepala BKD Pemprov Sumut, Kaiman Turnip ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa proses verifikasi termasuk penambahan nilai bagi pelamar dengan sertifikat pendidik dilakukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dalam hal ini pihaknya hanya menyediakan tempat ujian bagi para pelamar CPNS.
“Seluruhnya tidak ada terkait dengan pansel daerah. Kita serahkan ke pansel pusat untuk diverifikasi di sana. Panselnas yang menambahkan. Tugas daerah hanya menyiapkan tempat ujian, menerima dokumen mereka dan kita serahkan ke pusat,” pungkasnya. (rks)