Medan (pewarta.co) – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, akan segera menyelidiki lokasi perjudian mesin tembak ikan-ikan di bekas gedung swalayan Macan Yaohan yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Penegasan ini disampaikan Kapolda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, kemarin (26/10/2024).
“Akan kita selidiki segera,” kata Hadi singkat. Sementara itu diberitakan sebelumnya, Kapolsek Medan Barat pada Polrestabes Medan, Kompol Rosa Piliang, memblokir nomor seorang wartawan media online terbitan Medan berinisial DL, Sabtu (26/10/2024).
Diblokirnya nomor wartawan tersebut diduga terkait konfirmasi terkait adanya judi tembak ikan-ikan di bekas Swalayan Macan Yaohan (MY) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Hal ini diketahui saat wartawan tersebut mengirimkan pesan singkat dan melakukan panggilan telepon melalui WhatsApp kepada Kapolsek Medan Barat, Kompol Rosa Piliang.
Dalam pesan singkat yang dikirimkan tersebut masuk, tapi hanya contreng satu. Begitu juga saat ditelepon tersambung, tapi yang terlihat di layar telepon hanya tulisan memanggil, bukan berdering seperti biasa kalau kita menelepon seseorang melalui WhatsApp.
Seperti diberitakan sebelumnya, mesin judi tembak ikan-ikan tersebut berada di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Barat pada Polrestabes Medan Polda Sumut.
Diketahui pula, mesin judi tembak ikan-ikan tersebut diduga dikelola seorang oknum Polisi berinisial H yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Medan Tembung. Sedangkan pemilik mesin judi tembak ikan-ikan itu disebut-sebut berinisial MY yang beroperasi hingga 24 jam penuh.
“Beroperasi selama 24 jam penuh bang,” ujar salah satu warga yang mengaku baru pulang berjudi dari lokasi judi tembak ikan-ikan tersebut.
Dengan bukanya mesin judi tembak ikan-ikan ini membuat para penikmat dan pecandu judi merasa sangat riang dan gembira. Sebab, mereka bisa kembali bermain judi dengan bebas dan tidak akan digerebek oleh aparat penegak hukum (APH).
Karena, sebelum lokasi judi ini buka, terlebih dahulu pemilik atau pengelola lokasi perjudian tersebut diduga sudah membayar upeti kepada APH ataupun pihak terkait lainnya, guna memuluskan perbuatan yang melanggar hukum tersebut.
Alhasil, perbuatan ini jelas-jelas telah menantang instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mana dengan terang-terangan dan tegas telah menolak serta memberantas segala bentuk perjudian.
Selain itu, kaum emak-emak di sekitar lokasi judi tembak ikan-ikan tersebut juga merasa cemas dan khawatir terhadap suami dan anaknya yang diduga kuat berimbas ikut bermain judi di lokasi tersebut.
Oleh karena itu, warga sekitaran lokasi judi khususnya kaum emak-emak meminta APH mulai dari Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk segera menutup lokasi judi di Kecamatan Medan Barat tersebut karena sudah membuat mereka resah dan khawatir.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian mulai dari Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk segera menutup lokasi judi tembak ikan-ikan tersebut karena sudah sangat meresahkan kami sebagai warga sekitar,” kata RS, emak-emak warga sekitar. (Tim/red)