Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melaksanakan Evaluasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah kota Padangsidimpuan.
Dimulai tanggal 25 s.d 26 Juni 2024 turut serta dalam pendampingan penilaian, Asisten III M. Ary Junaidi Lubis SE. MM dan Kabag Organisasi Holidin Siregar S.Pd.MM beserta jajarannya di berbagai instansi pemerintahan Kota Padangsidimpuan yang mencakup DPMTSP ,Puskesmas Pijorkoling,Dinas Sosial,Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan ,Dinas Dukcapil dan Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan.
Penilaian yang dilakukan mencakup aspek pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan, serta manajemen pengaduan.
Tim Ombudsman RI yang dipimpin oleh Frian Daniel Panjaitan, didampingi oleh Wulandari Ayu dan Florencia, akan berada di Kota Padangsidimpuan untuk melakukan penilaian sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan berjalan efektif dan efisien sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Penilaian ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kepuasan masyarakat.(Rts)