Kisaran (Pewarta.co)-Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FORMAPP) Tomuan Holbung meminta Pemkab Asahan untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) di Aek Silabat Desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
“Permintaan kita sampaikan karena disinyalir PT BSP telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dan adanya konflik perusahaan dengan masyarakat di Desa Tomuan Holbung yang tidak selesai hingga sekarang,” ungkap Terima S Sinaga, Ketua FORMAPP kepada wartawan kemarin di Kisaran.
Terima Sinaga menjelaskan, PMH yang dilakukan perusahaan perkebunan itu yakni tidak mampu memenuhi ketersediaan kebun plasma, yaitu
kebun yang dibangun dan dikembangkan oleh perusahaan perkebunan (kebun Inti), serta ditanami dengan tanaman perkebunan.
“Ini sesuai revisi Permentan No 26 Tahun 2007, yakni perusahaan perkebunan yang memiliki IUP wajib menyiapkan kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU. Dilanggar, maka ada sanksi pidana penjara dan denda. Dan PT BSP, dari semua titik lahan HGU nya dibeberapa kecamatan termasuk Desa Tomuan Holbung, tidak pernah ada menyiapkan kebun plasma,” ungkapnya.
Parahnya lagi, lanjut Terima Sinaga, berdasarkan balasan surat mereka yang dikirim ke Dirjen Planologi, diketahui ternyata izin HGU di Desa Tomuan Holbung tidak pernah dilepaskan dari peta kawasan hutan. Artinya, HGU PT BSP tidak terdaftar, atau jangan-jangan ilegal.
Masih di Desa Tomuan Holbung, konflik masyarakat dan PT BSP semakin memanas. Hal ini dipicu status HGU PT BSP yang tidak jelas, apalagi pasca telah berakhir Desember 2020. Belum lagi masyarakat yang memang telah lama mendiami dan mengusahai lahan ratusan tahun lalu oleh leluhur mereka.
“4 tahun telah berakhir dan diberikan kesempatan 2 tahun sebelum habis HGU untuk melakukan kepengurusan perpanjangan, dan itu tidak dilakukan. Maka berdasarkan ini, HGU PT BSP tidak bisa lagi diperpanjang dan disebut lahan eks,” ujarnya.
Terima Sinaga menambahkan, akan situasi yang dihadapi masyarakat juga berjuang bagaimana bisa mengusahai tanah negara, demi kelangsungan hidup anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Melalui FORMAPP, dikirim surat permohonan subjek hukum ke Kementerian LHK.
“Surat kita direspon positif oleh Kementerian LHK yang menyetujui subjek hukum ke FORMAPP atas lahan seluas 1.662 hektar di Desa Tomuan Holbung, atau tepatnya di lahan eks HGU PT BSP. Karena itu kita minta Pemkab Asahan tidak memberikan rekomendasi permohonan perpanjangan HGU oleh PT BSP,” tegasnya.
Permohonan perpanjangan HGU yang dimohonkan oleh PT BSP telah dimasukkan ke DPMPTSP Kabupaten Asahan. Hasil penelusuran, permohonan telah diserahkan dari DPMPTSP ke Forum Penataan Ruang Kabupaten Asahan, yang di dalamnya ada beberapa OPD yakni PUTR, Perkim, DPMPTSP dan lainnya, serta diketuai Sekdakab Asahan.
Sekdakab Asahan Drs John Hardi Nasution, ketika dikonfirmasi Pewarta.co, Kamis (29/2/204) di ruang kerjanya, memastikan rekomendasi permohonan perpanjangan HGU PT BSP belum dikeluarkan.
John Hardi menjelaskan, tidak diberikan rekomendasi dikarenakan PT BSP tidak bisa menyiapkan ketersediaan kebun plasma sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyediaan kebun plasma merupakan salah satu poin persyaratan yang harus dipenuhi, di samping adanya persyaratan lainnya.
“Kalau persyaratan tidak dipenuhi tak mungkin diberikan, walaupun sedang diproses. Tapi untuk pastinya, silahkan tanya Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena kewenangan itu ada pada mereka,” katanya.
Ka.BPN Asahan melalui Kasi Penetapan Elfijar, membenarkan bahwa HGU PT BSP telah berakhir. Untuk perpanjangan HGU, katanya, kewenangan tidak ada pada BPN Kabupaten Asahan melainkan BPN pusat.
“Kewenangan sepenuhnya di BPN pusat, sedangkan panitia B-nya itu ada di Kanwil Provinsi Sumatera Utara,” ucapnya.
Elfijar tidak menampik bahwa PT BSP telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU. Dia menyebutkan tahapan ke proses tersebut memang ada, namun masih ada kendala.
“Belum ada plasma dan tata ruang, masih dianalisa jadi belum otomatis diperpanjang. Terhadap semua ini akan dipertimbangkan Menteri LHK, memenuhi syarat apa tidak diperpanjang,” terangnya.
Terkait ini, Rabu (28/2/2024) pihak PT BSP yang hendak dikonfirmasi wartawan termasuk Pewarta.co, terkesan tidak mau ditemui. Para jurnalis berupaya menjalin komunikasi melalui security untuk keperluan konfirmasi juga tidak membuahkan hasil.
Pun begitu ketika hasrat kuat wartawan hendak melakukan konfirmasi, Kamis (29/2/2024) ke Manager HRD PT BSP, sempat dijanjikan untuk ketemu. Namun, sampai berita ini dibuat, janji akan diketemukan tidak juga terealisasi.(mora)