Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan melaksanakan Kesepakatan bersama dalam pelaksanaan penertiban alat peraga bahan kampanye yang menyalahi aturan di wilayah kota Padangsidimpuan.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kamis (9/11/2023).
Dalam prakteknya, Bawaslu akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) liar atau yang melanggar aturan secara bertahap.
Alat peraga bahan kampanye yang dipasang secara liar oleh peserta pemilu di sepanjang jalan Kota Padangsidimpuan sudah melanggar ketentuan.
Pemasangan APK tersebut condong pada kampanye terselubung, padahal jadwal ketentuan yang ditetapkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 masa berkampanye dimulai 28 November 2023.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Padangsidimpuan yang diwakili Iswan Nagabe Lubis selaku asisten 1 menyampaikan Pemilu Tahun 2024 memiliki kompleksitas kerawanan dan karakteristik yang khas, karena pileg dan pilpres akan dilaksanakan secara serentak.
“Demi terciptanya pemilu yang aman, damai dan sejuk mari kita bersama-sama bersinergi mendukung terwujudnya pemilu yang berkualitas, Hindari pertikaian dan kekerasan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, serta hindari penyebaran isu Hoaks,” ucap iswan
Ia pun berharap semua pihak mampu bersikap bijak dan arif menghindari gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat.
“Hindari kampanye yang tidak simpatik dan cenderung memunculkan keresahan sosial yang dapat menciptakan kondisi tidak kondusif,” ujar Iswan.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Padangsidimpuan Firman Al Hadist, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Afrizal mengatakan, banyak ditemukan pelanggaran terkait pemasangan APK calon sepanjang jalan Kota Padangsidimpuan.
Firman mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan 6 November 2023 dengan nomor 0062/PM.00.002/K.SU-29/11/2023 pihaknya akan melakukan penertiban APK di sepanjang jalan Kota Padangsidimpuan yang sudah melanggar peraturan.
Kemudian pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan partai politik (Parpol), kepolisian, kejaksaan, Kesbangpol dan stakeholder terkait penertiban APK seperti, baliho, poster dan spanduk berada di sepanjang jalan di Kota Padangsidimpuan.
“Penertiban APK ini rencananya akan kita jadwalkan pada 9 November 2023 nanti dan akan dilakukan secara bertahap”, kata Firman
Firman juga menjelaskan penertiban APK ini juga dilaksanakan berdasarkan intruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi supaya APK yang melanggar aturan ditertibkan karena belum jadwal kampanye.
“Dalam hal ini Bawaslu Kota Padangsidimpuan berharap dan menghimbau kepada peserta pemilu baik partai politik dan calon legislatif, agar peserta yang belum memasang APK-nya agak menahan diri dulu, dan bagi peserta yang sudah memasang APK-nya, supaya menertibkan secara mandiri,” tegas Firman.
“Kemudian apabila sudah ada kesepakatan dan dilakukan penertiban. Kami berharap ini dapat kita laksanakan secara konsisten, artinya ketika sudah ada kesepakatan, harapan kami dari Bawaslu nantinya peserta pemilu tidak melakukan upaya maupun tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.(Rts)