Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal meringkus Fahmi Azmi Ariga (41), pembunuh Ajo (62).
Sebelum ditangkap, warga Jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Medan selayang yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat membunuh Ajo di Jalan Melati Raya Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang pada hari Jumat 30 November 2018 kemarin.
“Motif pembunuhan terjadi karena dendam. Pelaku dendam karena sering tidak diberi makanan oleh korban,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH menjawab pewarta.co, Minggu, (2/12/2018).
Lebih lanjut dijelaskan Yasir, pada hari Jumat 30 November 2018 kemarin, petugas mendapat laporan tentang tindak pidana pembunuhan yang terjadi di lokasi tersebut.
“Saat tiba di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan keji tersebut,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini.
Tidak butuh waktu lama, Yasir menyebutkan, Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku berikut barang bukti parang yang digunakan menghabisi nyawa korban selanjutnya digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Imbas perbuatannya, kata Yasir, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rks)