Padangsidimpuan (Pewarta.co)- Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto, memimpin Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan tahun 2022, serta Pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2023. Acara ini berlangsung pada Selasa, 31 Oktober 2023, di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan.
Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, dalam sambutannya, menyampaikan Ranperda terkait pajak daerah, retribusi daerah, dan kemudahan berinvestasi di Kota Padangsidimpuan. Hal ini akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru yang akan mengatur aspek-aspek tersebut di Kota Padangsidimpuan.
“Dalam menyusun peraturan-peraturan ini, kami sangat merespons positif dan memaklumi berbagai saran dan aspirasi yang telah disampaikan oleh anggota dewan dan masyarakat. Semua ini kami lakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan,” kata Pj Wali Kota.
Pj Wali Kota juga menegaskan urgensi keberadaan peraturan-peraturan ini dalam mendukung percepatan pembangunan di Kota Padangsidimpuan. Beliau berharap bahwa upaya ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi warga kota.
Rapat ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Danyon 123/RW, Wakapolres, Plh Sekretaris Daerah, para asisten, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Acara tersebut ditandai dengan penyampaian pandangan akhir dari fraksi-fraksi di DPRD, serta ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan dan menetapkan Ranperda tersebut (Rts)