Kisaran (Pewarta.co)-Pemkab Asahan meluncurkan aplikasi e-TPP yang bertujuan untuk melakukan pengukuran kinerja PNS secara elektronik.
Peluncuran ini diinisiasi Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan, Muhili Lubis
“Peluncuran aplikasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif, inovatif, professional dan akuntabel, dengan program strategis digitalisasi birokrasi,” ungkap Muhili, usai melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Asahan Nomor 32 Tahun 2023 serta penandatanganan komitmen Kepala OPD untuk menggunakan Aplikasi e-TPP di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Rabu (18/10/2023).
Muhilli berharap, dengan adanya aplikasi tersebut kinerja PNS dapat lebih optimal serta meningkatkan etos kerja dan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemkab Asahan. Selain itu kinerja PNS dapat lebih maksimal, dan penerapan reward (upah) maupun funishment (sanksi) bagi para PNS dapat lebih objektif.
Penerapan aplikasi e-TPP juga merupakan perwujudan salah satu program prioritas Pemkab Asahan yaitu Digitalisasi Birokrasi sebagai upaya penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan yang efektif, Inovatif, professional dan akuntabel.
Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, mendukung penggunaan Aplikasi e-TPP ini.
Bentuk dukungan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Pada kegiatan ini dilakukan penandatanganan komitmen antara Bupati Asahan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan. Kemudian dilanjutkan komitmen antara Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Kominfo selaku pilot project.
Terakhir, penandatanganan komitmen oleh semua Kepala OPD untuk menggunakan Aplikasi e-TPP dalam rangka mensukseskan misi Pemkab Asahan yaitu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel.(mora)